Sungai Penuh, Aksarabrita.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H. bersama DPRD Kota Sungai Penuh menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Alfin bersama Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menandatangani Nota Kesepakatan bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (1/9).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M. memimpin rapat paripurna tersebut. Para Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, jajaran Forkopimda, Sekda Alpian, S.E., M.M., staf ahli, asisten, kepala OPD, dan tamu undangan turut menghadiri rapat.
Dalam rapat tersebut, Hutri Randa menyampaikan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 yang DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh lakukan melalui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Alfin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang ikut membahas rancangan perubahan anggaran hingga mencapai kesepakatan.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD melalui Badan Anggaran DPRD, TAPD dan seluruh SKPD Kota Sungai Penuh yang telah bekerja maksimal dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS ini, sehingga dapat menghasilkan nota kesepakatan bersama,” ujar Alfin.
Alfin berharap kesepakatan tersebut memperlancar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia juga mendorong seluruh tahapan penyusunan anggaran mengedepankan kualitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.
Menurut Alfin, proses penyusunan perubahan APBD harus menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan (Tim)




















