Palembang, Aksarabrita.com – Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kamis (17/9/2026). Polisi menduga kedua PPPK berinisial RB dan RD melakukan pemerasan terkait pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Tim Polda Sumsel mendatangi sebuah hotel di Kota Palembang saat RB dan RD melakukan transaksi uang. Polisi kemudian membawa kedua PPPK tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan program revitalisasi yang menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Program tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026.
Saat OTT berlangsung, polisi menemukan uang tunai senilai Rp30.990.000 dalam sebuah ransel. Tim juga menyita laptop dan catatan rekapitulasi sebagai bagian dari barang bukti untuk penyidikan.
Penyidik menduga RB dan RD menjalankan modus pemerasan melalui jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan aplikasi SIPLAH. Polisi kini mendalami peran kedua PPPK serta hubungan mereka dengan pihak sekolah yang mengikuti program revitalisasi tersebut.
Penyidik juga menelusuri aliran uang dan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan. Langkah tersebut bertujuan mengungkap rangkaian perkara secara utuh berdasarkan bukti dan keterangan yang masuk dalam penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan secara profesional dan akuntabel.
Nandang menyampaikan bahwa penyidik akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul selama proses penyidikan. Polda Sumsel juga terus mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. (Bidhumas Polda Sumsel)



















