Home / Daerah / Merangin

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:49 WIB

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

BERITA MERANGIN // Pelarian pelaku penikaman sadis di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terhenti. Setelah lima hari menjadi buronan, pria berinisial AD (39) berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Jangkat pada Sabtu malam, (21/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok milik warga di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mengendus keberadaannya dari informasi warga.

Insiden penikaman terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial HS (45), seorang petani, tengah beristirahat bersama istrinya di sebuah pondok kebun di Bukit Tungkat, Desa Tanjung Benuang.

Baca Juga :  Berapa THR PPPK 2026? Ini Nominal PPPK per Golongan

Tanpa diduga, pelaku AD yang telah bersembunyi di bawah lantai pondok, muncul tiba-tiba dan menyerang HS menggunakan dua bilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan, wajah, dan paha. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan istrinya sebelum melarikan diri ke hutan.

Istri korban yang berhasil menyelamatkan diri langsung melapor ke Polsek Jangkat. Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera bergerak cepat melakukan pencarian. Selama lima hari, tim menyisir berbagai lokasi hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.

Kerja sama antara aparat dan warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Jangkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Temukan Identitas Pria Meninggal di Tanah Kampung

Kapolsek Jangkat menegaskan bahwa pelaku AD akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu proses penangkapan. Polri akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek. (Jul)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Menpan RB Tetapkan Seragam PPPK Paruh Waktu

Game

Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Wakil Ketua Hardizal Menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Kodim 0417/Kerinci Gelar Fun Glove Meriahkan HUT TNI ke-80

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Gelar Fun Glove Meriahkan HUT TNI ke-80

Batang Hari

Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia, Kecelakaan Maut di Spanyol

Daerah

Ibu Hamil Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Rumah

Daerah

Bupati Monadi Bawa Terobosan Infrastruktur Kerinci ke Pusat, Menteri PUPR Apresiasi

Daerah

Kunjungi Lubuk Larangan Pungut Hilir, Pj. Bupati Asraf Ucapkan Terima Kasih Telah Menjaga Alam Dengan Baik

Batang Hari

Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada