BERITA MERANGIN // Pelarian pelaku penikaman sadis di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terhenti. Setelah lima hari menjadi buronan, pria berinisial AD (39) berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Jangkat pada Sabtu malam, (21/6/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok milik warga di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mengendus keberadaannya dari informasi warga.
Insiden penikaman terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial HS (45), seorang petani, tengah beristirahat bersama istrinya di sebuah pondok kebun di Bukit Tungkat, Desa Tanjung Benuang.
Tanpa diduga, pelaku AD yang telah bersembunyi di bawah lantai pondok, muncul tiba-tiba dan menyerang HS menggunakan dua bilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan, wajah, dan paha. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan istrinya sebelum melarikan diri ke hutan.
Istri korban yang berhasil menyelamatkan diri langsung melapor ke Polsek Jangkat. Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera bergerak cepat melakukan pencarian. Selama lima hari, tim menyisir berbagai lokasi hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
Kerja sama antara aparat dan warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Jangkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jangkat menegaskan bahwa pelaku AD akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu proses penangkapan. Polri akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek. (Jul)






