Home / Daerah / Merangin

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:49 WIB

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

BERITA MERANGIN // Pelarian pelaku penikaman sadis di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terhenti. Setelah lima hari menjadi buronan, pria berinisial AD (39) berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Jangkat pada Sabtu malam, (21/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok milik warga di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mengendus keberadaannya dari informasi warga.

Insiden penikaman terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial HS (45), seorang petani, tengah beristirahat bersama istrinya di sebuah pondok kebun di Bukit Tungkat, Desa Tanjung Benuang.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Safari Ramadhan Dimasjid Jami'atul Ikhlas, Warga Bahagia Dapat Bantuan

Tanpa diduga, pelaku AD yang telah bersembunyi di bawah lantai pondok, muncul tiba-tiba dan menyerang HS menggunakan dua bilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan, wajah, dan paha. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan istrinya sebelum melarikan diri ke hutan.

Istri korban yang berhasil menyelamatkan diri langsung melapor ke Polsek Jangkat. Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera bergerak cepat melakukan pencarian. Selama lima hari, tim menyisir berbagai lokasi hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.

Kerja sama antara aparat dan warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Jangkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dandim Kerinci Dampingi Danrem Tinjau Jembatan Garuda

Kapolsek Jangkat menegaskan bahwa pelaku AD akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu proses penangkapan. Polri akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

RSUD H. Bakri Kota Sungai Penuh Raih Akreditasi Utama

Daerah

Wako Ahmadi Silahturahmi dan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Dujung Sakti

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Peringatan HARHUBNAS Tahun 2023 Ke-53 di Bandara Depati Parbo
TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Pemerintah

TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Ahmadi Launching Kampung Moderasi Beragama
Delapan Kursi Strategis Bergeser, Murison Resmikan Susunan Baru Eselon II

Daerah

Delapan Kursi Strategis Bergeser, H. Murison Lantik Eselon II

Daerah

Mewakili Pj Bupati Kerinci, Asisten Administrasi Umum Darifus Membuka Musrenbang RPJPD Kerinci Tahun 2025-2045

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Groundbreaking SPPG Polres Kerinci