BKN Minta Peran Aktif Instansi dalam Proses Penyelesaian Seleksi PPPK

Dok. Foto Humas  BKN, Minta Peran Aktif Instansi dalam Proses Penyelesaian Seleksi PPPK

Dok. Foto Humas BKN, Minta Peran Aktif Instansi dalam Proses Penyelesaian Seleksi PPPK

Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar seluruh instansi pemerintah mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II. Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa instansi tidak boleh menunda pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan harus segera melakukan verifikasi agar Nomor Induk (NI) PPPK Tahap II diterbitkan tepat waktu .

Poin-Poin Penting Ajakan BKN:

1. Instansi diharapkan segera melengkapi pengisian DRH.

2. Proses verifikasi harus dilakukan tanpa penundaan agar NI PPPK Tahap II tidak tertunda.

3. Pengusulan formasi PPPK paruh waktu wajib melalui platform SIASN pada modul Perencanaan Kebutuhan.

Setiap instansi diawajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani secara digital oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Walikota Alfin Dorong Profesionalisme Pengelola TPST RKE, 41 Tenaga Ikuti Pelatihan Intensif

Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Windiyanto, menambahkan bahwa dari total 1.008.337 formasi penuh waktu, sebanyak 878.627 formasi telah terisi atau sekitar 87,1% .

Proses seleksi dan penetapan NI PPPK diharapkan selesai paling lambat 1 Oktober 2025, sesuai ketentuan Undang‑Undang ASN 2023 dan Surat Edaran KemenPAN‑RB. Jika instansi belum menyelesaikan pengumuman hasil seleksi atau penetapan NI melewati batas tersebut, BKN akan memberlakukan pemblokiran akses layanan kepegawaian instansi terkait.

Imbauan ini menunjukkan keseriusan BKN dalam mempercepat integrasi tenaga non-ASN menjadi ASN melalui PPPK. Dengan dukungan aktif dari instansi, diharapkan proses mulai dari pengisian DRH hingga pengangkatan dapat terlaksana tepat waktu, membatasi risiko keterlambatan yang dapat menghambat kebijakan afirmasi honorer.

Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Buka Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Guru Penggerak Angkatan 10 di Kabupaten Kerinci

BKN menekankan urgensi partisipasi dan tanggung jawab instansi dalam seluruh tahapan seleksi PPPK. Dengan mengikuti prosedur administrasi dan batas waktu yang telah ditetapkan, instansi turut berkontribusi mempercepat transformasi tenaga non-ASN menjadi ASN dengan akuntabilitas dan ketepatan waktu.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Terbaru Mulai 2025, Cek Rinciannya
Jambi Dapat 38 Km Jalan IJD, Bupati Sarolangun Hadiri Peresmian

Daerah

Jambi Dapat 38 Km Jalan IJD, Bupati Sarolangun Hadiri Peresmian

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Program JKN
CT Scan dan Mammografi Resmi Hadir di RSUD Bangko

Daerah

Kabar Baik! CT Scan dan Mammografi Resmi Hadir di RSUD Bangko
Pesan Prabowo untuk Jaksa: Berani, Jujur Lindungi Kekayaan Negara

Nasioanal

Prabowo: Jaksa Harus Berani, Jujur Lindungi Kekayaan Negara
Zohran Mamdani

Nasioanal

Zohran Mamdani Menang! Wali Kota Muslim Pertama di New York
Viral Emak dan Anak Kompak Curi Emas di Padang

Daerah

Viral Emak dan Anak Kompak Curi Emas di Padang

Nasioanal

Klarifikasi Istri Menteri UMKM Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa