Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar seluruh instansi pemerintah mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II. Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa instansi tidak boleh menunda pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan harus segera melakukan verifikasi agar Nomor Induk (NI) PPPK Tahap II diterbitkan tepat waktu .
Poin-Poin Penting Ajakan BKN:
1. Instansi diharapkan segera melengkapi pengisian DRH.
2. Proses verifikasi harus dilakukan tanpa penundaan agar NI PPPK Tahap II tidak tertunda.
3. Pengusulan formasi PPPK paruh waktu wajib melalui platform SIASN pada modul Perencanaan Kebutuhan.
Setiap instansi diawajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani secara digital oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Windiyanto, menambahkan bahwa dari total 1.008.337 formasi penuh waktu, sebanyak 878.627 formasi telah terisi atau sekitar 87,1% .
Proses seleksi dan penetapan NI PPPK diharapkan selesai paling lambat 1 Oktober 2025, sesuai ketentuan Undang‑Undang ASN 2023 dan Surat Edaran KemenPAN‑RB. Jika instansi belum menyelesaikan pengumuman hasil seleksi atau penetapan NI melewati batas tersebut, BKN akan memberlakukan pemblokiran akses layanan kepegawaian instansi terkait.
Imbauan ini menunjukkan keseriusan BKN dalam mempercepat integrasi tenaga non-ASN menjadi ASN melalui PPPK. Dengan dukungan aktif dari instansi, diharapkan proses mulai dari pengisian DRH hingga pengangkatan dapat terlaksana tepat waktu, membatasi risiko keterlambatan yang dapat menghambat kebijakan afirmasi honorer.
BKN menekankan urgensi partisipasi dan tanggung jawab instansi dalam seluruh tahapan seleksi PPPK. Dengan mengikuti prosedur administrasi dan batas waktu yang telah ditetapkan, instansi turut berkontribusi mempercepat transformasi tenaga non-ASN menjadi ASN dengan akuntabilitas dan ketepatan waktu.









