BKN Minta Peran Aktif Instansi dalam Proses Penyelesaian Seleksi PPPK

Dok. Foto Humas  BKN, Minta Peran Aktif Instansi dalam Proses Penyelesaian Seleksi PPPK

Dok. Foto Humas BKN, Minta Peran Aktif Instansi dalam Proses Penyelesaian Seleksi PPPK

Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar seluruh instansi pemerintah mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II. Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa instansi tidak boleh menunda pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan harus segera melakukan verifikasi agar Nomor Induk (NI) PPPK Tahap II diterbitkan tepat waktu .

Poin-Poin Penting Ajakan BKN:

1. Instansi diharapkan segera melengkapi pengisian DRH.

2. Proses verifikasi harus dilakukan tanpa penundaan agar NI PPPK Tahap II tidak tertunda.

3. Pengusulan formasi PPPK paruh waktu wajib melalui platform SIASN pada modul Perencanaan Kebutuhan.

Setiap instansi diawajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani secara digital oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  25 Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini, Klaim Skin Senjata dan Outfit Gratis

Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Windiyanto, menambahkan bahwa dari total 1.008.337 formasi penuh waktu, sebanyak 878.627 formasi telah terisi atau sekitar 87,1% .

Proses seleksi dan penetapan NI PPPK diharapkan selesai paling lambat 1 Oktober 2025, sesuai ketentuan Undang‑Undang ASN 2023 dan Surat Edaran KemenPAN‑RB. Jika instansi belum menyelesaikan pengumuman hasil seleksi atau penetapan NI melewati batas tersebut, BKN akan memberlakukan pemblokiran akses layanan kepegawaian instansi terkait.

Imbauan ini menunjukkan keseriusan BKN dalam mempercepat integrasi tenaga non-ASN menjadi ASN melalui PPPK. Dengan dukungan aktif dari instansi, diharapkan proses mulai dari pengisian DRH hingga pengangkatan dapat terlaksana tepat waktu, membatasi risiko keterlambatan yang dapat menghambat kebijakan afirmasi honorer.

Baca Juga :  Desember 2025: Ribuan Formasi PPPK Sekolah Rakyat Dibuka

BKN menekankan urgensi partisipasi dan tanggung jawab instansi dalam seluruh tahapan seleksi PPPK. Dengan mengikuti prosedur administrasi dan batas waktu yang telah ditetapkan, instansi turut berkontribusi mempercepat transformasi tenaga non-ASN menjadi ASN dengan akuntabilitas dan ketepatan waktu.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Sah! Pemerintah Mulai Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Tanjung Jabung Barat

Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Katamso: Pancasila Benteng Bangsa di Tengah Krisis Global
Terduga Pembunuh Dosen Bungo Ditangkap

Daerah

Terduga Pembunuh Dosen Bungo Ditangkap, Diduga Oknum Polisi
Pemancing Asal Kerinci Hanyut di Sungai  Solok Selatan

Kerinci

Pemancing Asal Kerinci Hanyut di Sungai  Solok Selatan
Kabar Baik! Berobat ke RSUD Bukit Kerman Kini Bisa Pakai BPJS

Daerah

Kabar Baik! Berobat ke RSUD Bukit Kerman Kini Bisa Pakai BPJS
DPRD Sungai Penuh Bedah LKPJ

Daerah

DPRD Sungai Penuh Bedah LKPJ, Masalah Sejumlah Program Terungkap
Monadi Tekankan Pentingnya Budidaya Kentang Modern di Kayu Aro

Daerah

Bupati Monadi Dorong Petani Kerinci Tingkatkan Produksi Kentang
Babinsa Tebo Pantau Kondisi Ternak Warga

Daerah

Jelang Idul Adha, Babinsa Tebo Pantau Kondisi Ternak Warga