Pernyataan Terbaru BKN, Pastikan R3B, R3T, R4, R5 Tetap Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Pernyataan Terbaru BKN, Pastika

Pernyataan Terbaru BKN, Pastika

BERITA NASIONAL // Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar melegakan mengenai nasib para honorer dengan kode R3B, R3T, R4, dan R5 dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan tanggal 8 Agustus 2025, prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kepada honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.

Lebih lanjut, honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 dikelompokkan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

R1: Pelamar prioritas pertama

R2: Eks honorer K2

R3: Pelamar database non-ASN

Suharmen menegaskan bahwa jika instansi masih memiliki sisa alokasi anggaran, mereka tetap bisa mengusulkan honorer dari kategori:

Baca Juga :  Luca Zidane Jadi Sorotan Usai Dibobol Tiga Kali oleh Lionel Messi

R4: Non-ASN dan non-database yang telah bekerja minimal dua tahun

R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum terdaftar dalam database BKN

Terkait kebingungan seputar kode R3B dan R3T, Suharmen menegaskan bahwa keduanya hanya merupakan penanda bagi honorer non-ASN yang terdata dan ikut seleksi PPPK 2024 tahap I atau II. Ia menekankan bahwa semua kategori (R3B maupun R3T) memiliki hak yang sama untuk diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa diskriminasi.

1. Lebih inklusif

Honorer non-database (R4) dan lulusan PPG (R5) tetap memiliki peluang, asalkan instansi daerah memiliki anggaran mencukupi.

2. Kesetaraan akses

Penegasan bahwa R3B dan R3T tidak perlu dipersoalkan membuka ruang bagi honorer non-ASN yang sebelumnya merasa termarjinalkan.

Baca Juga :  Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara Perkuat Kesehatan Tanjab Barat

3. Transparansi prioritas

Surat resmi MenPAN-RB tanggal 8 Agustus 2025 memberi kejelasan mengenai urutan prioritas, sehingga memperkuat legitimasi proses seleksi.

Pernyataan BKN melalui Suharmen ini memberikan angin segar bagi honorer di luar database BKN—khususnya R4 dan R5—bahwa masih ada peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, selama syarat terpenuhi dan ada dukungan anggaran dari instansi setempat. Hal ini juga mengurangi kegelisahan yang muncul di kalangan honorer akibat perbedaan kode seperti R3B atau R3T.

Share :

Baca Juga

Daerah

Didampingi Pj. Bupati Asraf, Pjs. Gubernur Jambi Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Kerinci Tahun 2024

Hukum & Kriminal

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Daerah

Pj. H Mukti Terima Penghargaan dari Ombudsman
Foto Pelatihan Panti Hidayah

Daerah

Manfaat Bekam Bagi Kesehatan Kian Diminati Masyarakat

Batang Hari

Terungkap Awal Mula Penyiksaan Prada Lucky Sebelum Meninggal Dunia

Daerah

Wako Alfin Serahkan 821 SK PPPK, Tegaskan Prioritas Pelayanan Masyarakat
Anwar Sadat menandatangani Deklarasi Sabuk Kamtibmas (10/6/2026)

Daerah

Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan
Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto)

Nasioanal

Mengenal SF Hariyanto, Pengganti Gubernur Abdul Wahid