Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Minggu, 21 September 2025 - 06:38 WIB

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

BERITA VIRAL// Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, akhirnya terkuak. Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah (20), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korban ditemukan tidak bernyawa di tepi pantai pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya, Radiet hanya diperiksa sebagai saksi, namun hasil penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatannya.

“Pada awalnya RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9/2025).

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari penolakan korban ketika pelaku berusaha melakukan hubungan intim.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Asal Sungai Penuh Dibekuk Warga di Kerinci

“Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban. Ketika korban menolak, tersangka marah lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Tak hanya itu, Radiet sempat berusaha mengelabui polisi dengan membuat skenario seolah dirinya dan korban menjadi korban perampokan. Namun, penyelidikan justru mengarah padanya sebagai pelaku utama.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, melibatkan ahli kriminologi, forensik, tes poligraf, hingga pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dan dompet milik tersangka. Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai bercak darah.

Baca Juga :  Wanita Hamil Tewas di Hotel, Pelaku Pakai Obat Kuat

Atas perbuatannya, Radiet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini mendapat perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama mahasiswa. Proses hukum akan kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tegas Kapolres Agus Purwanta. Dikutip lombokpost.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Kabupaten Kerinci Masa Khidmat 2022-2027

Viral & Artis

Viral! Driver Online Cekcok dengan Polisi: Salah saya apa?

Nasioanal

Hari Ini Pengumuman Tahap 2: Honorer Gagal Jangan Putus Asa, Masih Ada Peluang
langsung edit jadi thumbnail siap upload (16:9 / 9:16)

Hukum & Kriminal

Rencana Keji Terungkap: 4 Pelaku ditangkap
Viral! Pendaki Tantang Maut di Kawah Kerinci, TNKS Selidiki

Kerinci

Viral! Pendaki Nekat Rebahan di Bibir Kawah Kerinci

Batang Hari

Jual Sabu dengan Sistem Tempel, Residivis di Batang Hari Ditangkap

Daerah

Terungkap Aktor Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tidak Terkait Jaringan Teror

Hukum & Kriminal

Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tidak Terkait Jaringan Teror