Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Minggu, 21 September 2025 - 06:38 WIB

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

BERITA VIRAL// Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, akhirnya terkuak. Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah (20), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korban ditemukan tidak bernyawa di tepi pantai pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya, Radiet hanya diperiksa sebagai saksi, namun hasil penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatannya.

“Pada awalnya RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9/2025).

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari penolakan korban ketika pelaku berusaha melakukan hubungan intim.

Baca Juga :  Geger! Sekdes Tanam Ganja dalam Rumah, Sudah Tiga Kali Panen

“Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban. Ketika korban menolak, tersangka marah lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Tak hanya itu, Radiet sempat berusaha mengelabui polisi dengan membuat skenario seolah dirinya dan korban menjadi korban perampokan. Namun, penyelidikan justru mengarah padanya sebagai pelaku utama.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, melibatkan ahli kriminologi, forensik, tes poligraf, hingga pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dan dompet milik tersangka. Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai bercak darah.

Baca Juga :  Polres Kerinci Larang Konvoi dan Coret Seragam Saat Kelulusan

Atas perbuatannya, Radiet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini mendapat perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama mahasiswa. Proses hukum akan kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tegas Kapolres Agus Purwanta. Dikutip lombokpost.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sosok Kompol Anggraini Putri yang Terseret Isu Perselingkuhan dengan Irjen Krishna Murti, Kompolnas Turun Tangan
Skandal Dunia Penerbangan di Sinopsi Film Penerbangan Terakhir

Viral & Artis

Skandal Dunia Penerbangan di Sinopsi Film Penerbangan Terakhir

Hukum & Kriminal

Guru Agama Cabuli Siswi Difabel, Terancam 20 Tahun Penjara
Profil Fadia Arafiq Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK

Nasioanal

Profil Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Aksi Nekat ASN Lampung Mengaku Jaksa Kejagung 
Bripda Fauzan Dipecat Ingkar Dari Janji

Hukum & Kriminal

Polisi Muda Bripda Fauzan Dipecat Ingkar Dari Janji
Ammar Zoni Dibawa ke Rutan Nusakambangan

Hukum & Kriminal

Mata Ammar Zoni Ditutup dan Tangan Diborgol

Viral & Artis

Polisi Tangkap Hacker Tak Lulus SMK Jadi Dalang Akun Bjorka