Aksarabrita.com // Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan sekitar 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat mengalami keterlambatan akan segera dibayarkan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno saat menghadiri pertemuan bersama para guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Usulan 630 Ribu Formasi PPPK Sedang Diproses
Dalam pertemuan itu, berbagai tuntutan guru madrasah swasta dibahas secara terbuka. Isu yang mengemuka antara lain pengangkatan PPPK, batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan TPG, serta dukungan sarana pembelajaran digital.
Amien Suyitno menegaskan bahwa Kemenag telah bergerak cepat mengusulkan formasi PPPK dalam jumlah besar.
“Kami langsung action terkait pengusulan PPPK. Saat ini Pak Menteri sedang memproses bersama kementerian terkait. Bahkan angkanya sekitar 630 ribu guru yang kami usulkan,” ujarnya. Dilansir Kemenag
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kemenag memastikan seluruh tahapan mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kemenag Pastikan TPG Dibayarkan Sesuai Juknis
Selain persoalan PPPK, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Para guru berharap pencairan dilakukan secara rutin setiap bulan.
Dirjen Pendis menegaskan bahwa secara regulasi, pembayaran TPG telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan setiap bulan.
“Juknis yang kami tandatangani itu per bulan. Saya akan cek dan pastikan, karena TPG berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenag akan memperkuat koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar pencairan TPG berjalan lebih optimal dan tepat waktu.
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya pendataan guru madrasah sebagai dasar percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran. Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar setiap keputusan tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Dengan usulan 630 ribu formasi PPPK dan komitmen mempercepat pencairan TPG, Kemenag berharap dapat menjawab aspirasi guru madrasah sekaligus memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia. (***)









