Jambi, Aksarabrita.com – Ombudsman Republik Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah RI dan Pemerintah Kota Jambi meluncurkan Posko Pengaduan Haji Daring 1447 H/2026 M di Asrama Haji Jambi. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bagi calon jamaah haji.
Kegiatan berlangsung di Aula Kedatangan atau Aula Utama Asrama Haji Jambi mulai pukul 08.00 WIB. Sejumlah unsur penyelenggara pelayanan haji turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pimpinan Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., memimpin langsung peluncuran ini. Ia menegaskan bahwa posko pengaduan menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan haji berjalan optimal dan responsif.
“Posko ini kami hadirkan untuk memudahkan jamaah dalam menyampaikan pengaduan secara cepat dan tepat. Kami ingin memastikan setiap laporan ditangani dengan serius agar kualitas layanan haji terus meningkat,” ujar Nuzran Joher.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan pelayanan harus dilakukan sejak di daerah hingga di Arab Saudi. Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan pelayanan haji.
Posko Pengaduan Haji Daring menyediakan beberapa layanan utama. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan di asrama dan bandara. Selain itu, jamaah juga dapat melaporkan pelayanan selama berada di Arab Saudi. Posko ini juga menyediakan layanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Program ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi. Kolaborasi ini memperkuat pengawasan dan mempercepat penanganan aduan.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui WhatsApp di 0811-9093-737 atau email di [email protected].
Dengan hadirnya posko ini, Ombudsman RI berharap pelayanan haji semakin transparan, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan jamaah. (**)



















