Pesisir Selatan, Aksarabrita.com – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menciduk dua pengedar narkoba di Kampung Pasar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (2/7) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu, ganja kering, uang tunai, telepon genggam, dan sebuah sepeda.
Kedua tersangka berinisial DP (36), seorang pedagang asal Kampung Bunga Pasang, serta ADS (32), seorang sopir asal Kampung Pasar Salido. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas lebih dulu menangkap DP di Kampung Pasar Salido. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam Android merek Infinix berwarna biru, serta satu unit sepeda berwarna kuning.
Hasil pemeriksaan terhadap DP mengungkap keterlibatan pelaku lain. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Kampung Pasar Salido.
Sekitar pukul 23.40 WIB, petugas menciduk ADS yang berada di dalam kamarnya. Dari penguasaan ADS, petugas menyita lima paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu paket kecil ganja kering yang terbungkus kertas timah rokok berwarna merah, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan terus mendalami hubungan kedua tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka di Mapolres Pesisir Selatan bersama seluruh barang bukti. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan. (***)



















