Padang, Aksarabrita.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun, Maulana Arkan, mengguncang warga Kota Padang. Bocah asal kawasan Kuncia, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji itu menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Padang setelah mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/5/2026) itu menyeret ayah kandung Arkan sebagai terduga pelaku. Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku dan membawa pria tersebut ke Lapas Muaro Padang untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini viral dan memicu perhatian luas setelah kondisi tubuh Arkan memperlihatkan banyak luka lebam. Tim medis segera melakukan pemeriksaan dan visum guna mendukung proses penyelidikan.
Wali Kota Fadly Amran langsung menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang untuk bergerak cepat mendampingi korban. Kabag Pemerintahan Setdako Padang, Rina Melati bersama Camat Kuranji, Rozaldi Rosman, mendatangi rumah sakit guna memastikan Arkan memperoleh pelayanan medis dan pendampingan penuh.
“Pemerintah Kota Padang hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar Rina Melati.
Pemerintah Kota Padang juga menyiapkan pengurusan administrasi kependudukan Arkan. Selama ini, balita tersebut belum memiliki akta kelahiran maupun data kependudukan resmi.
Camat Kuranji, Rozaldi Rosman, mengungkapkan keluarga Arkan hanya memiliki Kartu Keluarga (KK). Ia juga menjelaskan bahwa kedua orang tua Arkan menjalani pernikahan siri sehingga nama sang anak belum masuk dalam data administrasi kependudukan.
“Arkan belum tercatat di data kependudukan,” kata Rozaldi.
Selain memberikan pendampingan medis, Pemko Padang turut memperkuat koordinasi dengan Polresta Padang, Dinas Sosial, dan DP3AP2KB untuk mendukung pemulihan korban sekaligus mengawal proses hukum terhadap pelaku. (***)




















