Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 08:07 WIB

Nekat Berenang ke Singapura Selama Satu Jam, WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

Ilustrasi WNI Dijatuhi Hukuman Penjara

Ilustrasi WNI Dijatuhi Hukuman Penjara

Berita Hukum//Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Jamaludin Taipabu (49), harus berurusan dengan hukum di Singapura setelah aksinya menyeberang secara ilegal terbongkar. Ia dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan tiga kali cambukan rotan akibat memasuki Negeri Singa tanpa dokumen resmi.

Dilansir dari Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025), Jamaludin nekat melakukan aksi berbahaya itu karena terlilit masalah keuangan. Ia berharap bisa memperoleh pekerjaan di Singapura agar dapat menghidupi keluarganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada September tahun lalu. Jamaludin menaiki sebuah speedboat dari Batam, kemudian melompat ke laut. Dengan hanya mengandalkan alat pengapung rakitan, ia berenang sekitar satu jam hingga tiba di Singapura.

Baca Juga :  Nekat Kabur dari Lapas, Eks Brigadir Anton Acungkan Pistol

Setelah berhasil masuk, ia tinggal hampir 11 bulan sebelum akhirnya ditangkap aparat pada Agustus lalu. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (16/9), Jamaludin mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Singapura.

Ia juga mengungkap bahwa aksinya dibantu oleh seorang teman bernama Azwar. Untuk bisa difasilitasi masuk secara ilegal, Jamaludin membayar sebesar Rp5 juta atau sekitar US$305.

Motif utama Jamaludin hanyalah untuk mencari nafkah karena penghasilannya di Indonesia dianggap tak mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, keputusannya itu justru berujung pada hukuman berat di Singapura.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Profil Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
Foto Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Polres Merangin Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Permintaan Maaf Tak Meredam Amarah
Sri Yuliana, Pelaku Penculikan Bilqis Pernah Jual Anak Kandung

Hukum & Kriminal

Sri Yuliana, Pelaku Penculikan Bilqis Pernah Jual Anak Kandung
Wakil Walikota Bandung

Hukum & Kriminal

Kejari Bandung Periksa Wawalkot Erwin soal Dugaan Korupsi
Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Daerah

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlangsung hingga Desember 2025

Daerah

Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jambi

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah Kades Muara Hemat Digeledah