Nasional, Aksarabrita.com – Pemerintah memberikan layanan berobat gratis melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulan.
BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah melalui APBN maupun APBD. Peserta yang terdaftar dapat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kartu BPJS PBI gratis dari pemerintah.
Berikut syarat utama penerima BPJS PBI:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK aktif
- Terdaftar di Dukcapil
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu
Program ini diprioritaskan bagi warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak mampu membayar iuran BPJS mandiri.
Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS dapat mengusulkan diri melalui pemerintah daerah atau aplikasi Cek Bansos.
Langkah pendaftarannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru
- Isi data diri lengkap
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Pilih menu “Daftar Usulan”
Setelah itu, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Peserta BPJS mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi juga bisa dialihkan menjadi peserta PBI. Namun, pengalihan dilakukan setelah memenuhi syarat dan lolos verifikasi pemerintah.
Program BPJS PBI diharapkan membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis serta meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu di Indonesia.**









