Home / Kesehatan & Olahraga / Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 09:26 WIB

Ingin Mendapatkan BPJS PBI Gratis, Ini Caranya?

Ingin Mendapatkan BPJS PBI Gratis,  Ini Caranya?

Ingin Mendapatkan BPJS PBI Gratis, Ini Caranya?

Nasional, Aksarabrita.com – Pemerintah memberikan layanan berobat gratis melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar iuran setiap bulan.

BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah melalui APBN maupun APBD. Peserta yang terdaftar dapat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kartu BPJS PBI gratis dari pemerintah.

Berikut syarat utama penerima BPJS PBI:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK aktif
  • Terdaftar di Dukcapil
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termasuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu
Baca Juga :  Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Peserta Wajib Tahu

Program ini diprioritaskan bagi warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak mampu membayar iuran BPJS mandiri.

Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS dapat mengusulkan diri melalui pemerintah daerah atau aplikasi Cek Bansos.

Langkah pendaftarannya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos
  2. Buat akun baru
  3. Isi data diri lengkap
  4. Unggah foto KTP dan swafoto
  5. Pilih menu “Daftar Usulan”

Setelah itu, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.

Peserta BPJS mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi juga bisa dialihkan menjadi peserta PBI. Namun, pengalihan dilakukan setelah memenuhi syarat dan lolos verifikasi pemerintah.

Program BPJS PBI diharapkan membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis serta meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu di Indonesia.**

Baca Juga :  Distribusi Air Wilayah Sungai Penuh Terhenti, Ini Penjelasannya

Share :

Baca Juga

Seskab Beri Tiga Pesan Inspiratif kepada Mahasiswa UNP di Jakarta

Nasioanal

Seskab Beri Tiga Pesan Inspiratif kepada Mahasiswa UNP
Prabowo Teken PP Pengupahan 2026, Gubernur Umumkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Nasioanal

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025
Pjs Kades Kumun Hilir Fidya Putra

Daerah

Pjs Fidya Putra Serukan di HUT ke-17 Kota Sungai Penuh
buatkan gambar latar belakang foto pppk

Daerah

Ini Syarat PPPK Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala 2026
Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Nasioanal

Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Nasioanal

CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada PPPK: Bagaimana Nasib Peserta Lewat Usia?
Pertandingan Mataram Utama FC VS PSP Padang di Liga 4 Nasional 2026

Kesehatan & Olahraga

Mataram Utama FC Hentikan Laju PSP Padang di Liga 4 Nasional 2026
(MenPAN-RB) Rini Widyantini

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Gagal Naik Status Tahun Ini, Ini Penyebabnya