Home / Pemerintah / Religi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Satu Data ZIS-DSKL Resmi Diluncurkan, Kemenag Cegah Bantuan Zakat Ganda

Satu Data ZIS-DSKL Resmi Diluncurkan, Kemenag Cegah Bantuan Zakat Ganda (Foto Kemenag)

Satu Data ZIS-DSKL Resmi Diluncurkan, Kemenag Cegah Bantuan Zakat Ganda (Foto Kemenag)

Jakarta, Aksarabrita.com – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Platform itu mengintegrasikan data penerima manfaat dana sosial keagamaan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lembaga pengelola zakat menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, integrasi data menjadi langkah penting untuk mencegah penyaluran bantuan kepada penerima yang sama secara berulang. Melalui sistem tersebut, lembaga pengelola zakat dapat melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima sekaligus riwayat bantuan yang pernah mereka terima.

“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, tidak usah BAZNAS daerah lagi. Kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  RSUD Kerinci Resmi Dibangun, Layanan Kesehatan Diperkuat

Menurut Nasaruddin, banyak lembaga menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan sistem yang menyatukan seluruh data penerima manfaat. Langkah tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan untuk memperoleh haknya.

Satu Data ZIS-DSKL menghubungkan data mustahik dengan DTSEN. Platform itu menyajikan identitas penerima, alamat, kondisi sosial ekonomi, serta riwayat bantuan dari pemerintah maupun lembaga sosial keagamaan. Informasi tersebut membantu BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menentukan sasaran penyaluran secara lebih akurat.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan bahwa platform itu menggabungkan data DTSEN dengan data operasional lembaga pengelola zakat. Sistem kemudian memeriksa status penerimaan bantuan dan menyusun profil lengkap setiap mustahik.

Baca Juga :  Benarkah PPPK Akan Dihapus 2026? Ini Klarifikasi Pemerintah

Profil tersebut memuat informasi mengenai lembaga pemberi bantuan, nilai bantuan, waktu penyaluran, serta riwayat intervensi yang pernah diterima. BAZNAS dan LAZ memanfaatkan data itu sebagai dasar untuk menentukan sasaran penyaluran berikutnya.

Kemenag membuka akses Satu Data ZIS-DSKL bagi BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta seluruh LAZ di Indonesia. Kemenag juga menggandeng Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BAZNAS untuk mengelola platform tersebut.

Selain mencegah bantuan ganda, Satu Data ZIS-DSKL membantu lembaga pengelola zakat menyusun program pemberdayaan berbasis data, meningkatkan transparansi pengelolaan dana sosial keagamaan, serta memperkuat akuntabilitas penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. (***)

Share :

Baca Juga

Wabup Tanjab Timur Sambut 165 Jemaah Haji

Daerah

Wabup Tanjab Timur Sambut 165 Jemaah Haji

Daerah

Penyerahan SK PPPK Tahap I  Digelar Besok, 2 Orang Gagal Dilantik
Wawako Azhar Hamzah Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh di Asrama Haji Jambi

Daerah

Azhar Hamzah Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh di Jambi
Foto PPPK

Nasioanal

Ini Penyebab Kontrak PPPK Bisa Tidak Diperpanjang

Nasioanal

Bella Shofie Mundur dari DPRD Kabupaten Buru, Pilih Fokus ke Kegiatan Sosial
Gunardi Dilantik, Spirit Baru Pelayanan Kesehatan Menuju Sungai Penuh Juara

Daerah

Gunardi Dilantik, Spirit Baru Pelayanan Kesehatan Menuju Sungai Penuh Juara
Jangan Makan Dulu Sebelum Shalat Idul Adha Ini Penjelasan Ulama

Religi

Jangan Makan Dulu Sebelum Shalat Idul Adha, Ini Penjelasan Ulama
TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap, Lulusan PPG 2025 Juga Kebagian

Pemerintah

TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap, Lulusan PPG 2025 Juga Kebagian