Home / Pemerintah / Religi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIB

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Aksarabrita.com – Kementerian Agama mengambil langkah tegas terhadap pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kemenag mencabut izin terdaftar pesantren, menghentikan penerimaan santri baru, serta memindahkan para santri demi menjamin kelanjutan pendidikan mereka.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan Kemenag tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurutnya, tindakan tegas harus menjaga rasa aman santri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

“Kemenag sudah mencabut izin, menghentikan penerimaan santri baru, menonaktifkan pihak yang mengetahui kasus tetapi tidak bertindak, serta menyerahkan pelaku kepada proses hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Muhammad Syafi’i menilai kekerasan seksual menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter. Karena itu, Kemenag terus memperkuat pengawasan terhadap pengasuh dan seluruh pihak di lingkungan pesantren guna mencegah kasus serupa.

Baca Juga :  Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026

Langkah tegas tersebut terlihat dalam penanganan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kemenag mencabut izin terdaftar pesantren itu setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi mendorong Kemenag menerbitkan pencabutan izin yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.

Untuk menjaga hak pendidikan santri, Kemenag memulangkan 252 santri kepada orang tua masing-masing dan mengarahkan mereka mengikuti pembelajaran daring sementara waktu. Kemenag juga menyiapkan asesmen guna memindahkan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.

Baca Juga :  Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kemenag juga memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menyebut pesantren tersebut sudah berhenti beroperasi dan kini memasuki tahap pencabutan izin resmi.

Melalui langkah itu, Kemenag ingin memastikan lingkungan pesantren tetap aman, sehat, dan mampu melindungi seluruh santri dari segala bentuk kekerasan. (***)

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Kado HUT RI ke-80: Prabowo Salurkan Insentif dan Bantuan untuk Guru Non-ASN
Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG

Daerah

Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG
Wako Alfin Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci

Daerah

Wako Alfin Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci

Daerah

Viral! Kebijakan Perpisahan Sederhana SMAN 4 Kerinci Tuai Pujian Netizen”
Prabowo ratas dengan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/6/2026)

Pemerintah

GBK Bakal Berubah Total! Ini Arahan Prabowo di Ratas Istana
Pulihkan Tiga Provinsi Prabowo Tunjuk Pimpin Satgas Khusus (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Pulihkan Tiga Provinsi, Prabowo Tunjuk Pimpin Satgas Khusus
Kekeruhan Ganggu Distribusi Air Bersih di Sungai Penuh

Daerah

Kekeruhan Ganggu Distribusi Air Bersih di Sungai Penuh
BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Periode II dan Paruh Waktu

Nasioanal

BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Periode II dan Paruh Waktu