Aksarabrita.com // Nasib PPPK paruh waktu kembali memantik sorotan tajam. Di sejumlah daerah, pemerintah hanya menggaji mereka Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Angka ini bahkan kalah dari upah honorer dan jauh dari kata sejahtera.
Kondisi tersebut mendorong PPPK paruh waktu terus menekan pemerintah agar segera membuka jalan pengangkatan ke PPPK penuh waktu. Mereka menilai hanya perubahan status yang mampu mengakhiri ketimpangan penghasilan.
“”Solusi meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu ya dengan mengalihkan mereka ke PPPK penuh waktu, makanya regulasi itu harus ada,” kata Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto dikutip dari JPNN, Kamis (8/1/2026).
Menurut Suharmen, pemerintah daerah bisa membayar gaji PPPK paruh waktu melalui anggaran belanja barang dan jasa. Skema ini sama seperti saat daerah menggaji tenaga honorer.
“Standar gaji sudah jelas. Aturannya tertulis tegas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menekankan satu prinsip utama pendapatan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer atau di bawah upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi.
“Kalau daerah hanya sanggup membayar setara honorer, itu masih sesuai aturan. Yang tidak boleh, setelah jadi PPPK paruh waktu justru gajinya turun,” tegas Suharmen.
Soal tuntutan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Suharmen menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi. Masa kerja PPPK paruh waktu bergantung pada kontrak yang disepakati pemerintah daerah.
“Kalau kontraknya satu tahun, ya masa berlakunya satu tahun. Nasib selanjutnya tergantung kebijakan pemdanya,” pungkasnya. (***)



















