Home / Nasioanal

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:19 WIB

PPPK Paruh Waktu Digaji Lebih Rendah dari Honorer, Ini Aturan BKN!

PPPK Paruh Waktu Menanti THR, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Menanti THR, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

Aksarabrita.com // Nasib PPPK paruh waktu kembali memantik sorotan tajam. Di sejumlah daerah, pemerintah hanya menggaji mereka Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Angka ini bahkan kalah dari upah honorer dan jauh dari kata sejahtera.

Kondisi tersebut mendorong PPPK paruh waktu terus menekan pemerintah agar segera membuka jalan pengangkatan ke PPPK penuh waktu. Mereka menilai hanya perubahan status yang mampu mengakhiri ketimpangan penghasilan.

“”Solusi meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu ya dengan mengalihkan mereka ke PPPK penuh waktu, makanya regulasi itu harus ada,” kata Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto dikutip dari JPNN, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Kolesterol Tinggi? 10 Deretan Bahan Alami

Menurut Suharmen, pemerintah daerah bisa membayar gaji PPPK paruh waktu melalui anggaran belanja barang dan jasa. Skema ini sama seperti saat daerah menggaji tenaga honorer.

“Standar gaji sudah jelas. Aturannya tertulis tegas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025,” ujarnya.

Ia menekankan satu prinsip utama pendapatan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer atau di bawah upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi.

“Kalau daerah hanya sanggup membayar setara honorer, itu masih sesuai aturan. Yang tidak boleh, setelah jadi PPPK paruh waktu justru gajinya turun,” tegas Suharmen.

Soal tuntutan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Suharmen menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi. Masa kerja PPPK paruh waktu bergantung pada kontrak yang disepakati pemerintah daerah.

Baca Juga :  Arab Saudi Siap Tempur Hadapi Indonesia di Jeddah

“Kalau kontraknya satu tahun, ya masa berlakunya satu tahun. Nasib selanjutnya tergantung kebijakan pemdanya,” pungkasnya. (***)

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Menkumham Resmi Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Guru Full Senyum Maret Ini

Nasioanal

Guru Full Senyum Maret Ini, Gaji, THR dan TPG Berpotensi Cair Berdekatan
Rini Widyantini punya keputusan terkait gaji PPPK Paruh Waktu (Dok. MenpanRB)

Nasioanal

Aturan MenPANRB: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut UMP
Presiden bertemu dengan mantan Menteri dan Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, akademisi hubungan internasional, serta pimpinan Komisi I DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Nasioanal

Prabowo: Diplomasi RI Berbasis Hasil Nyata, Dari BRICS hingga Gaza

Batang Hari

Sengketa Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh
Menkeu Purbaya Tetapkan Rencana Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1

Nasioanal

Menkeu Purbaya Tetapkan Rencana Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1

Daerah

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Nasioanal

Presiden Tegaskan MBG dan Periksa Pesantren di Daerah