Sungai Penuh, Aksarabrita.com – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi saat petugas melakukan patroli rutin menjelang sahur pada Selasa dini hari (10/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Saat melintas di sekitar Kafe Miyuka, petugas melihat dua pria duduk di bawah pohon dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut langsung melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dalam upaya tersebut, tim berhasil menangkap AP. Polisi menyebut AP merupakan residivis kasus narkotika.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial AN berhasil kabur. Saat ini AN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Setelah menangkap pelaku, petugas membawa AP ke rumahnya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh untuk melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Dari kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 19 paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,43 gram
- Satu timbangan digital merek Mouse Scale
- Alat hisap sabu (bong) dari botol minuman
- Klip plastik bening
- Satu unit iPhone 13
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AL.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sistem “tempel”. Modus ini dilakukan dengan cara meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan melalui pesan singkat.
Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp300 ribu. Selain itu, pelaku juga mendapatkan satu paket sabu untuk digunakan sendiri.
Saat ini AP telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Warga diminta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, khususnya di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Run)








