Home / Nasioanal / Religi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Aksarabrita.com // Kabar bahagia untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia! Pemerintah akhirnya mengesahkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 116 Tahun 2025 yang memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijamin dan dilindungi secara resmi.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang selama ini dilanda kecemasan soal nasib dan penghasilan mereka. Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka peluang baru agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa kehilangan hak atas gaji layak.

Gaji Minimal Setara Honorer Terakhir atau UMR

Dalam regulasi terbaru tersebut, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari dua ketentuan utama, yakni:

  1. Gaji terakhir sebagai tenaga honorer, atau
  2. Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.
Baca Juga :  Al Haris Puji Kemajuan Sarolangun, Ajak Daerah Lain Ikuti Langkah Positifnya

Mana yang lebih tinggi, itulah yang akan digunakan sebagai acuan. Misalnya, jika seorang honorer sebelumnya menerima Rp3 juta per bulan, maka gaji sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah angka itu. Bahkan, instansi diperbolehkan memberikan gaji lebih tinggi jika kemampuan anggaran daerah memungkinkan.

Agar kebijakan ini berjalan tanpa hambatan, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Bila pos anggaran pegawai belum mencukupi, daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

Instruksi ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa BTT bisa digunakan khusus untuk menjamin pembayaran gaji PPPK paruh waktu agar tidak terjadi keterlambatan.

Baca Juga :  Pengukuhan MUI 2025–2030, Prabowo Siapkan Lahan Gedung di Bundaran HI

Kehadiran kebijakan PPPK Paruh Waktu ini bukan hanya memberi jaminan penghasilan layak bagi tenaga honorer, tetapi juga membuka ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam merekrut tenaga profesional berkualitas.

Dengan model kerja paruh waktu, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efisien dan responsif, sekaligus memberi kepastian karier bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar ASN 2025, yang menitikberatkan pada efisiensi birokrasi dan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Kesehatan & Olahraga

Timnas Indonesia Berpeluang Menang Kontra Arab Saudi

Nasioanal

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Batang Hari

Dana PIP 2025 Tahap II untuk Siswa SMP Sudah Cair, Cek Sekarang
Beasiswa Penuh! Prabowo Buka SMA Taruna Nusantara Kampus Malang

Nasioanal

Beasiswa Penuh! Prabowo Buka SMA Taruna Nusantara
Tunjangan Guru Honorer Resmi Naik, Kemendikdasmen Laporkan Langsung ke Presiden Prabowo

Nasioanal

Hore! Tunjangan Guru ASN dan Non ASN Resmi Naik
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia

Hukum & Kriminal

Bahlil Pilih Memaafkan: Saya Anak Kampung, Bukan Anak Pejabat

Daerah

Modus Berkedok Wartawan, Pria Ini Peras Kades di Sungai Penuh

Batang Hari

Shalat Idul Adha dan Jumat di Hari yang Sama, Ini Penjelasan Ulama