Nasional, Aksarabrita.com // Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2025. Asesmen ini akan berlangsung secara daring pada 22–23 Desember 2025.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Direktorat GTK Madrasah Nomor B-649/Dt.I.II/HM.12/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.
Direktorat GTK Madrasah menjelaskan bahwa AKGTK merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. Asesmen ini bertujuan mengukur kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan.
Pelaksanaan AKGTK akan berlangsung secara online melalui aplikasi AKGTK yang dapat diakses di laman https://akgtk.kemenag.go.id
Seiring dengan itu, Kanwil Kemenag Provinsi diminta menyampaikan informasi ini kepada Kepala Madrasah, Guru, dan Pengawas Madrasah di wilayah masing-masing. Peserta diminta memastikan notifikasi AKGTK sudah muncul pada akun EMIS-GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id
Direktorat GTK Madrasah akan mengumumkan jadwal resmi asesmen melalui laman AKGTK pada 19 Desember 2025. Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, layanan bantuan tersedia melalui email [email protected] dan [email protected]
Surat ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pelaksanaan AKGTK Madrasah 2025 diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme serta kualitas guru dan tenaga kependidikan madrasah di seluruh Indonesia. (*)








