Home / Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:18 WIB

Resmi! Pemerintah Aceh Serahkan 5.468 SK PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Aksarabrita.com // Pemerintah Aceh kembali melangkah maju dalam penataan aparatur sipil negara. Badan Kepegawaian Aceh menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu pada Kamis, 29 Januari 2026 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh.

Panitia memulai kegiatan pada pukul 16.00 WIB hingga selesai. Seluruh peserta menggunakan Seragam KORPRI lengkap dengan atribut resmi.

Badan Kepegawaian Aceh mengimbau peserta yang belum tercantum dalam daftar penerima SK agar menunggu pengumuman lanjutan. Peserta dapat mengunduh pengumuman resmi dan daftar nama penerima SK PPPK Paruh Waktu melalui tautan yang telah disediakan.

Sumber: BKA

Baca Juga :  Ramadhan 1447 H, Wawako Azhar Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Pondok Tinggi

Share :

Baca Juga

Pemkot Sungai Penuh melakukan perombakan birokrasi dengan melantik 144 pejabat eselon II, III, dan IV, Sabtu malam.

Pemerintah

Pemkot Sungai Penuh Lantik 144 Pejabat Eselon II,III dan IV
Kemenag Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Pemerintah

Lima Berita PPPK Paruh Waktu Terupdate
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (20/4/2026)

Pemerintah

Rekrutmen Nasional Manajer Kopdes 2026 Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Targetnya

Pemerintah

Ribuan Honorer Demo Tuntut Status PPPK Paruh Waktu
Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Nasioanal

Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Daerah

Wabup Katamso Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Muaro Jambi dan TVRI Jambi Perkuat Sinergi untuk Sukseskan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi

Daerah

Muaro Jambi dan TVRI Jambi Sinergi Sukseskan MTQ ke-54

Daerah

BocoranĀ  Seleksi PPPK Tahap 2: Ini Daftar Prioritas Lolos Berdasarkan Edaran BKN dan Menpan RB