Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:40 WIB

Empat Oknum TNI Diadili, Motif Serangan Air Keras Terkuak

Empat Oknum TNI Diadili Motif Serangan Air Keras Terkuak

Empat Oknum TNI Diadili Motif Serangan Air Keras Terkuak

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Dalam persidangan, oditur militer mengungkap motif para terdakwa yang ingin memberi efek jera kepada korban.


Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).


Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyampaikan, aksi penyiraman cairan kimia dilakukan karena para terdakwa merasa sakit hati terhadap tindakan Andrie. Korban disebut pernah mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI membahas revisi Undang-Undang TNI.
Menurut para terdakwa, tindakan tersebut dianggap merendahkan marwah TNI. Selain itu, mereka juga kesal terhadap aktivitas advokasi Andrie yang dinilai kerap mengkritik institusi militer.

Baca Juga :  Pahami Cara Usul Jabatan Fungsional, Begini Tahapannya


“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan efek jera, agar tidak menjelek-jelekan TNI,” ujar Iswadi saat membacakan surat dakwaan, Rabu (29/4/2026).
Dalam dakwaan juga terungkap, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Penyiraman cairan kimia itu mengakibatkan Andrie Yunus kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan serta mengalami luka bakar berat yang sulit pulih secara sempurna.


Oditur menegaskan, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para terdakwa dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/I/2026/Tipidmilum tanggal 18 Maret 2026 untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2), seluruhnya juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Baca Juga :  Pura-pura Menangis, Briptu Rizka Sintiyani Menjadi Tersangka Pembunuhan Suaminya, Brigadir Esco

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mabes Polri Umumkan Sanksi untuk 7 Anggota Brimob dalam Kasus Pelindasan Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Hukum & Kriminal

Prabowo Apresiasi Penyelamatan Rp6,6 Triliun Uang Negara
Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Instagram

Hukum & Kriminal

Kesaksian Didin: Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob

Batang Hari

Wajib Tahu! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1, 2, 3 Dihapus
Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie

Hukum & Kriminal

Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie
Pendekatan Humanis Polda Jambi terhadap anak dan istri korban

Daerah

Tragis! Ayah di Jambi Tewas Ditusuk 18 Kali di Depan Balita

Batang Hari

Empat Kali Perkosa Tahanan, Aiptu LC Resmi Dipecat dari Kepolisian