Aksarabrita.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati terus menyedot perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah korban menyampaikan pengakuan dalam podcast milik Denny Sumargo.
Korban membeberkan dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan pendiri sekaligus pengasuh pesantren, Ashari (AS). Pelaku diduga memanfaatkan pengaruh dan dalih agama untuk menekan para santriwati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap pelaku meminta tindakan tidak senonoh dengan alasan religius yang menyesatkan. Pengakuan tersebut menunjukkan jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati.
Ustaz Syam langsung menyampaikan reaksi keras setelah menonton podcast itu. Ia mengecam keras tindakan pelaku yang mencoreng ajaran agama.
Ia menegaskan bahwa kiai tidak boleh menyentuh santri lawan jenis. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang mahram dalam hubungan antara guru dan santri.
“Habis nonton podcast Densu, denger kronologi kasus 50 santri. Emang ngawur kalo ada kiai, lalu santrinya (lawan jenis), disuruh pijitin. Ga belajar tentang mahram apa gmn si,” reaksi Ustaz Syam di akun Threads miliknya.
Aparat kepolisian telah menangkap Ashari (AS) dan terus mendalami kasus ini. Penanganan hukum kini berfokus pada pengungkapan fakta serta perlindungan terhadap para korban.
(Run)



















