Nasional, aksarabrita.com – Tenaga honorer atau pegawai non ASN yang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK namun belum mendapatkan formasi tetap memiliki peluang untuk melanjutkan pengabdian melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan pemerintah tetap memberikan solusi bagi tenaga non ASN yang masuk dalam proses penataan, Kamis (11/6/26).
Rini menjelaskan, peserta seleksi yang belum memperoleh formasi karena tidak mendapat usulan dari instansi pemerintah akan diarahkan untuk mengikuti skema PPPK Paruh Waktu.
“Terhadap non ASN yang mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah terkait, maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Rini.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui skema ini, tenaga honorer yang telah mengikuti tahapan seleksi tetap memiliki kepastian status. Pemerintah juga memastikan proses penataan berjalan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan instansi.
PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengakomodasi tenaga non ASN yang belum mendapatkan formasi penuh. Kebijakan ini sekaligus mendukung target penyelesaian penataan pegawai non ASN secara nasional.
Pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah menyelesaikan tenaga non ASN yang sudah terdata dalam proses penataan. Dengan begitu, status tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian dapat memperoleh solusi melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Bagi honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi CPNS maupun PPPK, peluang untuk tetap bekerja di instansi pemerintah masih terbuka melalui skema PPPK Paruh Waktu. **









