Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59 WIB

Nadiem Dihukum 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Aksarabrita.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim turut mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer terkait pengadaan laptop Chromebook. **

Baca Juga :  Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada

Share :

Baca Juga

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Timur Sepekan ke Depan

Nasioanal

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jawa Timur Sepekan ke Depan

Batang Hari

Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Hukum & Kriminal

PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Daerah

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran
Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Hukum & Kriminal

Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Daerah

Apresiasi Pelestarian Bahasa Ibu, Bupati Kerinci Terima Penghargaan di Ajang FBIN 2025
David Beckham Resmi Bergelar Sir, Usai Terima Gelar dari Raja Charles III

Nasioanal

David Beckham Bergelar Sir, Usai Terima Gelar Raja Charles III

Daerah

Profil Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru: Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Brigjen Pol Mirza Mustaqim