Jakarta, Aksarabrita.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim turut mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer terkait pengadaan laptop Chromebook. **



















