Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59 WIB

Nadiem Dihukum 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Aksarabrita.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim turut mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer terkait pengadaan laptop Chromebook. **

Baca Juga :  Menu Sahur Sehat Selama Ramadan, Puasa Kuat Penuh Berkah

Share :

Baca Juga

Lubang Raksasa Muncul di Sawah

Nasioanal

Fenomena Lubang Raksasa Muncul di Sawah Milik Warga

Daerah

Mentan Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Desa
Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

Nasioanal

Aturan Baru CPNS 2026: Lulus 2024 Lanjut Tanpa SKD

Daerah

Disambut Haru Siswa, Roni Ardiansyah Resmi Kembali Pimpin SMPN 1 Prabumulih

Batang Hari

Modus Rayuan dan Janji, Pemuda Diamankan atas Dugaan Asusila pada Anak 16 Tahun
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

BKN Pastikan PPPK Aman, Isu Jadi Non-ASN Hoaks

Daerah

Warga Kerinci Heboh, Ibu Ini Sebar Hoaks soal Daging Kerbau
Cara daftar

Nasioanal

Cara Daftar Loker BUMN Kopdes dan KNMP, Simak Syaratnya