Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59 WIB

Nadiem Dihukum 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Aksarabrita.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim turut mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer terkait pengadaan laptop Chromebook. **

Baca Juga :  Perampokan Sadis di Jambi, IRT Ditemukan Bersimbah Darah

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Pemerintah Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya
UPT BKN Jambi

Nasioanal

UPT BKN Jambi Umumkan Jadwal Sesi Seleksi PPPK BGN 2025
Cuaca Ekstrem Mengganas, BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Selatan RI

Nasioanal

Cuaca Ekstrem Mengganas, BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Selatan RI

Batang Hari

Dari BIN ke Bea Cukai: Letjen Purn Djaka Budhi Resmi Jabat Dirjen Baru

Daerah

ASN, ULP Kerinci, Jadi Tersangka Baru Korupsi PJU, Total 10 Orang Ditahan

Kesehatan & Olahraga

Pedagang Untung Tiga Kali Lipat saat MotoGP Indonesia 2025

Batang Hari

Ahmadi Zubir Akhirnya Bicara, Soal Mobil Dinas dalam Kasus Perusakan TPS