Aksarabrita.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengubah metode layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dengan menyesuaikan materi dan pendekatan pembelajaran sesuai usia serta karakter calon pengantin. Langkah ini bertujuan agar setiap pasangan memperoleh pembekalan yang lebih relevan sebelum membangun keluarga.
Kemenag memulai perubahan tersebut melalui penguatan kompetensi lebih dari 5.000 fasilitator Bimwin di seluruh Indonesia pada 2026. Kemenag menyusun program itu berdasarkan analisis data perkawinan nasional 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, data perkawinan 2025 menunjukkan kebutuhan calon pengantin semakin beragam. Mayoritas pasangan memasuki pernikahan pertama pada usia produktif, sedangkan sebagian lainnya kembali menikah setelah bercerai atau kehilangan pasangan.
“Data perkawinan tahun 2025 memberikan gambaran yang semakin utuh mengenai profil calon pengantin Indonesia. Mayoritas merupakan pasangan usia produktif yang akan membangun keluarga untuk pertama kalinya. Namun, kita juga melihat adanya pasangan yang memasuki pernikahan kembali dengan pengalaman hidup yang berbeda. Karena itu, layanan Bimbingan Perkawinan harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Sepanjang 2025, Kemenag mencatat 2.960.081 calon pengantin atau 1.480.048 pasangan menikah. Angka tersebut naik 0,12 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 1.478.302 pasangan. Sebanyak 61 persen calon pengantin berusia 22 hingga 30 tahun. Sebanyak 82 persen pasangan menjalani pernikahan pertama, sedangkan 18 persen lainnya memilih menikah kembali setelah perceraian atau meninggalnya pasangan. Pada periode yang sama, Kemenag memfasilitasi isbat nikah bagi 47.258 pasangan.
Kemenag membekali para fasilitator dengan kemampuan mengenali karakter calon pengantin, menerapkan metode pembelajaran orang dewasa, membangun komunikasi empatik, serta mengelola pembelajaran yang interaktif dan partisipatif.
“Kami ingin para fasilitator tidak hanya menjadi penyampai materi, tetapi juga menjadi pendamping yang mampu memahami kebutuhan peserta. Penguatan kompetensi fasilitator merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, karena keluarga yang kuat berawal dari persiapan perkawinan yang baik,” tegas Abu Rokhmad.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan, Kemenag tetap menggunakan kurikulum nasional dalam Bimwin. Namun, fasilitator akan menyesuaikan cara penyampaian materi, studi kasus, dan ruang diskusi sesuai usia serta pengalaman hidup peserta.
“Pasangan usia 23 tahun yang baru memulai kehidupan rumah tangga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pasangan berusia 40 tahun yang menikah kembali. Materinya tetap sama, tetapi cara penyampaian, studi kasus, dan ruang diskusinya akan dibuat lebih kontekstual,” jelas Ahmad Zayadi.
Kemenag juga memperkuat ekosistem fasilitator melalui pembelajaran digital, pengembangan bank studi kasus, pelatihan berkelanjutan, dan forum berbagi praktik baik. Melalui langkah tersebut, Kemenag ingin menjaga kualitas layanan Bimbingan Perkawinan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kemenag menambahkan materi mengenai komunikasi suami istri, ketahanan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan mental keluarga, literasi digital, pengasuhan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta penguatan relasi bagi pasangan yang membangun keluarga kembali setelah perceraian atau kehilangan pasangan. (***)



















