Home / Pemerintah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tahun Ajaran 2026/2027, Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Aksarabrita.com Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) pada tahun ajaran 2026/2027. Kemenag menyisipkan materi tersebut ke dalam kurikulum sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kemenag menargetkan penerapan materi itu mulai berjalan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi kurikulum.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Kuku Berubah Bentuk? Ketahui 9 Indikasi Penyakit Berbahaya

Kemenag mengarahkan materi edukasi tersebut kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Kemenag ingin membekali siswa dengan pemahaman agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ sekaligus mampu menghindarinya.

Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan Kemenag tidak mengulas praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Kemenag memusatkan pembelajaran pada penguatan pemahaman, pembentukan sikap, dan nilai-nilai yang dapat menjadi benteng bagi peserta didik.

Kemenag juga menjelaskan berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang menurut pemerintah muncul di lingkungan masyarakat maupun tingkat internasional. Melalui materi tersebut, Kemenag mendorong peserta didik mengenali berbagai bentuk penyebaran, memahami risikonya, dan mengambil sikap sesuai nilai-nilai yang diajarkan.

Baca Juga :  Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Menurut Pratikno, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta kementerian dan lembaga yang mengelola satuan pendidikan agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara terpadu.

Pratikno menegaskan pemerintah akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penerapan edukasi pencegahan budaya LGBTQ di sekolah berjalan sesuai rencana pada tahun ajaran 2026/2027. (***)

Share :

Baca Juga

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Alih Status Jadi Full Time

Nasioanal

Daftar Sekarang, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Penuh Waktu
Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Nasioanal

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah
PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi

Nasioanal

PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi
Kemnaker Salurkan Bantuan Usaha Rp5 Juta, Ini Syaratnya

Pemerintah

Kemnaker Salurkan Bantuan Usaha Rp5 Juta, Ini Syaratnya
Wako dan Wawako Lepas Kafilah MTQ ke-54 Provinsi Jambi

Daerah

Wako dan Wawako Lepas Kafilah MTQ ke-54 Provinsi Jambi
(BPMI Setpres Read more: https://setkab.go.id/prabowo-pendidikan-vokasi-dan-sekolah-terintegrasi/?fbclid=IwY2xjawN47F1leHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeFM_430JoV0ExPSRzTOBJU3cwyGoKt0j_7aADWyqUhw_0PlB8LEe3GsMydvc_aem_BoHJAdF76yr7OCdI-LGZqg

Nasioanal

Pendidikan Terintegrasi Jadi Strategi Pemerintah Atasi Kemiskinan
Menag Nasaruddin Usulkan BSU Rp270 Miliar untuk Guru Non ASN

Nasioanal

Menag Nasaruddin Usulkan BSU Rp270 Miliar untuk Guru Non ASN
Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Nasioanal

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit