JAKARTA – Belum genap sebulan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN), mantan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar kembali mendapat tugas baru. Polri kembali memindahkan Krisno H Siregar ke Bareskrim Polri melalui mutasi pada November 2026.
Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 pada 2 November 2026 untuk menetapkan mutasi tersebut.
Dalam telegram itu, Polri menugaskan Krisno H Siregar sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada September 2026, Polri memindahkan Krisno H Siregar dari posisi Kapolda Jambi ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan luar struktur.
Polri kemudian menugaskan Krisno sebagai Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI. Namun, Krisno hanya menjalankan tugas tersebut kurang dari sebulan sebelum Polri kembali menempatkannya di Bareskrim Polri.
Mutasi terbaru itu mencakup 264 personel Polri. Pergeseran jabatan tersebut mencakup perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua dan bintang satu hingga perwira menengah berpangkat Kombes dan AKBP.
Polri juga mengatur sejumlah penugasan dalam dan luar struktur organisasi. Selain itu, Polri memberikan penugasan khusus kepada sejumlah personel untuk menjalankan tugas pada kementerian dan lembaga negara.
Telegram Kapolri juga mengatur penempatan personel yang memasuki masa persiapan pensiun serta personel yang mengikuti pengembangan pendidikan kepemimpinan tingkat tinggi (Dikbangti).
Kapolri meminta seluruh pati dan pamen yang mendapat mutasi segera menjalankan tugas di jabatan baru. Mereka harus mulai menjalankan tugas paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi terbit. (**)




















