Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Ulama Beserta Dalilnya

Gambar ilustrasi Berqurban

Gambar ilustrasi Berqurban

BERITA RELIGI – Pasca Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar hukum kurban kembali mencuat di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah: Apakah boleh memakan daging kurban sendiri? Jawaban singkatnya: boleh, namun tergantung pada jenis kurbannya.

Dalam Islam, hukum memakan daging kurban ditentukan oleh jenis kurban yang dilakukan, apakah kurban sunnah atau kurban nadzar. Hal ini dijelaskan oleh para ulama berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadits.

Kurban Sunnah: Boleh Dimakan dan Dibagikan

Jika seseorang melakukan kurban sebagai bentuk ibadah sunnah — tanpa adanya nazar atau janji tertentu — maka dia diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurbannya. Bahkan, dianjurkan untuk membaginya menjadi tiga bagian: satu bagian untuk dikonsumsi sendiri dan keluarga, satu bagian untuk disedekahkan, dan satu bagian lagi untuk dihadiahkan kepada orang lain.

Baca Juga :  Wawako Azhar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 3 Sungai Penuh

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Maka makanlah sebagiannya dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Nabi Muhammad ﷺ pun bersabda:

“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengelolaan daging kurban bagi mereka yang berkurban secara sunnah.

Kurban Nadzar: Tidak Boleh Dimakan Sendiri

Berbeda halnya jika kurban dilakukan karena nadzar — misalnya seseorang bernazar, “Jika aku lulus ujian, aku akan berkurban seekor kambing.” Dalam kasus ini, pemilik kurban tidak boleh memakan sedikit pun dari daging tersebut. Seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.

Ulama bersepakat bahwa kurban nadzar mengambil hukum sedekah mutlak yang harus diberikan secara utuh kepada pihak lain, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Insan: 7:

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”

Kurban Kolektif atau Lembaga: Harus Disalurkan Sesuai Amanah

Dalam praktik modern, banyak instansi atau lembaga sosial yang mengelola dana masyarakat untuk berkurban secara kolektif. Jika niat awalnya adalah untuk disalurkan seluruhnya kepada masyarakat miskin, maka pengelola tidak boleh mengambil bagian untuk diri sendiri, kecuali mereka tergolong sebagai penerima manfaat.

Baca Juga :  BKN Proses NIP PPPK Paruh Waktu Merangin, 2.984 MS dan 509 Perbaikan

Dengan memahami hukum ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam melaksanakan ibadah kurban, sesuai dengan syariat Islam. Memakan daging kurban sendiri boleh, selama bukan dari kurban nadzar. Dan yang terpenting, semangat kurban adalah untuk berbagi kepada sesama sebagai bentuk kepedulian dan ketakwaan kepada Allah SWT. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi Buka Pentas Seni dan Musik SMA Negeri 2 Sungai Penuh
Gambar ilustrasi Pildun2022

Kesehatan & Olahraga

Cek, 28 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026
PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13

Pemerintah

PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Daerah

Wako Ahmadi Wawako Antos Hadiri Syukuran Pelepasan Calon Jemaah Haji Kecamatan Pondok Tinggi
Tim Gunjo Ringkus Pencuri Motor di Pasir Putih Bungo

Daerah

Tim Gunjo Ringkus Pencuri Motor di Pasir Putih Bungo
Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-126 di Sungai Penuh

Daerah

‎Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau TMMD ke-126 di Sungai Penuh

Batang Hari

Menpan RB Tetapkan Seragam PPPK Paruh Waktu