Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:33 WIB

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky: tangkapan layar Instagram tvonenews

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky: tangkapan layar Instagram tvonenews

Aksarabrita.com// Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Mereka kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana untuk menjalani proses hukum.

 Seluruh tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia. Peristiwa itu disebut berlangsung dalam beberapa tahap, bukan hanya dalam satu hari, dan terjadi sebagai bagian dari praktik “pembinaan” terhadap sejumlah prajurit.

Para tersangka terancam dijerat lima pasal sekaligus, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, serta Pasal 131 dan Pasal 132 KUHP yang berkaitan dengan penyiksaan dan pembiaran.

Baca Juga :  Mentan Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Desa

Penyidik Polisi Militer TNI menyebut penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka. Barang bukti berupa alat penganiayaan tidak ditemukan, karena dugaan penganiayaan dilakukan menggunakan tangan dan tubuh.

Seluruh tersangka telah dibawa ke Markas Pomdam IX/Udayana di Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rekonstruksi kejadian akan dilakukan guna mengungkap kronologi dan peran masing-masing prajurit.

Saksi-saksi, termasuk rekan korban yang selamat, telah memberikan keterangan kepada penyidik. 

Share :

Baca Juga

Tuduhan Gay Tak Terbukti: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, 20 Prajurit TNI Disidang

Hukum & Kriminal

Prada Lucky Disiksa karena Tuduhan Gay, Tanpa Bukti

Daerah

Cek Penerima BSU September 2025: Guru PAUD dan Pekerja Dapat Rp600 Ribu
Dulu Dimandikan Messi, Kini Yamal Jadi Lawan di Final Piala Dunia

Kesehatan & Olahraga

Dulu Dimandikan Messi, Kini Yamal Jadi Lawan di Final Piala Dunia
Dok. Kemenag

Nasioanal

Gembira! Kemenag Naikkan Tunjangan Guru dan Sertifikasi Dosen
PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Cair, Ini Syaratnya!

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Cair, Ini Syaratnya!
Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026

Nasioanal

Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026

Daerah

Warga Kerinci Heboh, Ibu Ini Sebar Hoaks soal Daging Kerbau

Daerah

Sempat Viral, Insiden Dosen Banting Skripsi, Universitas Nias iklarifikasi