Aksarabrita.com// Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Mereka kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana untuk menjalani proses hukum.
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia. Peristiwa itu disebut berlangsung dalam beberapa tahap, bukan hanya dalam satu hari, dan terjadi sebagai bagian dari praktik “pembinaan” terhadap sejumlah prajurit.
Para tersangka terancam dijerat lima pasal sekaligus, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, serta Pasal 131 dan Pasal 132 KUHP yang berkaitan dengan penyiksaan dan pembiaran.
Penyidik Polisi Militer TNI menyebut penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka. Barang bukti berupa alat penganiayaan tidak ditemukan, karena dugaan penganiayaan dilakukan menggunakan tangan dan tubuh.
Seluruh tersangka telah dibawa ke Markas Pomdam IX/Udayana di Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rekonstruksi kejadian akan dilakukan guna mengungkap kronologi dan peran masing-masing prajurit.
Saksi-saksi, termasuk rekan korban yang selamat, telah memberikan keterangan kepada penyidik.
—








