Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 27 September 2025 - 08:42 WIB

OJK dan Polri Pulangkan Adrian A Gunadi dari Qatar

OJK dan Polri Pulangkan Adrian A Gunadi dari Qatar

OJK dan Polri Pulangkan Adrian A Gunadi dari Qatar

BERITA JAKARTA// Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan sejumlah kementerian/lembaga berhasil memulangkan Adrian A Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya. Adrian menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK dan melarikan diri ke Doha, Qatar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan pada Jumat (26/9/2025) di Jakarta bahwa penyidik OJK menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk menjerat Adrian. Mereka menerapkan Pasal 46 jo Pasal 16 Ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Menhan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

OJK menegaskan bahwa Adrian menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun. OJK juga menekankan komitmen untuk menjaga integritas sektor keuangan melalui penegakan hukum yang tegas.

Share :

Baca Juga

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Hukum & Kriminal

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Daerah

Dua Pemuda Pengedar Sabu di Ditangkap, Polisi Amankan 14 Paket Narkoba
Pemuda Watunonju Ditangkap, 29 Paket Sabu Siap Edar Disita

Hukum & Kriminal

Pemuda di Watunonju Diamankan, 5,72 Gram Sabu Siap Edar
Publik Heboh, Ferdy Sambo Lulus S2 dari Dalam Lapas

Hukum & Kriminal

Publik Heboh, Ferdy Sambo Lulus S2 dari Dalam Lapas

Daerah

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI ke-80 di Rutan Kelas IIB
Empat Oknum TNI Diadili Motif Serangan Air Keras Terkuak

Hukum & Kriminal

Empat Oknum TNI Diadili, Motif Serangan Air Keras Terkuak

Hukum & Kriminal

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid

Hukum & Kriminal

Tes DNA Ridwan Kamil–Lisa Mariana Tertunda, Ada Apa?