Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Jakarta, Aksarabrita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menegaskan penyidik dapat memanggil siapa pun yang mengetahui peristiwa pidana untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana tersebut, bisa kami periksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Syarief, status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidik perlu meminta keterangan dari setiap pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

Baca Juga :  Kepala BKN Ingatkan PPPK Paruh Waktu: Pahami Perjanjian

Nama Nanik menjadi perhatian karena sebelumnya ia menjabat sebagai salah satu wakil Kepala BGN saat lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Nanik, Syarief menyatakan penyidik akan menyesuaikannya dengan kebutuhan penyidikan.

“Kami lihat nanti urgensinya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” katanya.

Saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memetakan pihak-pihak yang mengetahui proses penunjukan yayasan mitra maupun pengelolaan Program MBG.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung.

Penyidik mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, serta pelibatan yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.

Baca Juga :  Merangin Raih Penghargaan Pergerakan Wisatawan

Selain itu, jaksa juga menelusuri peran masing-masing tersangka sesuai kewenangan yang mereka miliki selama bertugas di lingkungan BGN. Penyidik saat ini mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka dan melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG di wilayah Jakarta. (**)

Share :

Baca Juga

Kajari Jakbar Hendri Anggoro Dicopot

Hukum & Kriminal

Kejagung Copot Kajari Jakbar karena Tilap Uang Barang Bukti

Batang Hari

Ibu Siska Meninggal Dunia Saat Tahu Anaknya Dikubur di Sumur

Hukum & Kriminal

Kapolri dan Panglima TNI Tegaskan Langkah Tegas Atasi Kerusuhan

Hukum & Kriminal

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Digugat ke PN Jakpus

Hukum & Kriminal

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban

Hukum & Kriminal

Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Permintaan Maaf Tak Meredam Amarah
Polres Kerinci Tangkap PNS dan Kurir Sabu Jaringan Sumbar-Jambi

Daerah

Polres Kerinci Tangkap PNS dan Kurir Sabu Jaringan Sumbar-Jambi
Dok. Humas Kapolres Karawang

Hukum & Kriminal

Bayi Baru Lahir, Nyawanya Direnggut Orang Tuanya Sendiri