Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Jakarta, Aksarabrita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menegaskan penyidik dapat memanggil siapa pun yang mengetahui peristiwa pidana untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana tersebut, bisa kami periksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Syarief, status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidik perlu meminta keterangan dari setiap pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

Baca Juga :  Bupati Monadi Buka Kejuaraan Menembak Se-Jambi di Kerinci, Atlet Bidik Tiket PON

Nama Nanik menjadi perhatian karena sebelumnya ia menjabat sebagai salah satu wakil Kepala BGN saat lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Nanik, Syarief menyatakan penyidik akan menyesuaikannya dengan kebutuhan penyidikan.

“Kami lihat nanti urgensinya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” katanya.

Saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memetakan pihak-pihak yang mengetahui proses penunjukan yayasan mitra maupun pengelolaan Program MBG.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung.

Penyidik mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, serta pelibatan yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.

Baca Juga :  Brigadir Nurhadi Tewas Usai Cium Wanita Penghibur Saat Pesta Narkoba

Selain itu, jaksa juga menelusuri peran masing-masing tersangka sesuai kewenangan yang mereka miliki selama bertugas di lingkungan BGN. Penyidik saat ini mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka dan melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG di wilayah Jakarta. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Orang Ditahan

Batang Hari

Remaja Cantik Auara Cinta Terbongkar, Ternyata Bukan Remaja Sembarangan

Daerah

Aduh!! Kepala Sekolah Buang Bayi Hasil Perselingkuhan

Daerah

Tujuh Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditetapkan Kejari Sungai Penuh
Demo Mahasiswa di DPRD Jambi Ricuh, Polisi Gagalkan Pembakaran Ban

Daerah

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Polisi Gagalkan Pembakaran Ban
Polisi Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu di Bengkalis

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu di Bengkalis
ilustrasi polisi malaysia

Hukum & Kriminal

Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia, Puluhan WNI Disekap
Polisi Gerebek Aktivitas Mencurigakan di Hotel Surabaya

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Aktivitas Mencurigakan di Hotel 34 Orang Diperiksa