Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Bahaya Rokok Ilegal, Pembeli dan Konsumen Dapat Dipidana

Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Bogor, Aksarabrita.com // Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Peringatan keras kali ini tidak hanya ditujukan kepada para produsen dan pengedar, tetapi juga kepada masyarakat yang membeli maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang digelar di Bogor, Jumat (24/10/25). Menurutnya, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan membeli atau mengonsumsi rokok ilegal termasuk dalam kategori tindak pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Tidak hanya produsen atau penjual yang dapat dikenai sanksi, tetapi pembeli dan konsumen rokok ilegal pun dapat dipidana. Ini adalah ranjau hukum yang nyata,” tegas Finari Manan.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar meliputi:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau
  • Denda maksimal sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga :  Viral! Dosen Unias Dituding Buang Skripsi Mahasiswa, Keributan Pecah di Ruang Dosen

Finari menambahkan, daya tarik harga murah sering kali membuat masyarakat tergoda membeli rokok ilegal di warung-warung kecil. Namun, keuntungan sesaat itu berpotensi berujung pada kerugian besar apabila tersangkut proses hukum.

“Diskon harga tidak sebanding dengan risiko hukumnya. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri hasil tembakau,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Finari mengungkap bahwa Jawa Barat kini menjadi salah satu episentrum peredaran rokok ilegal di Indonesia. Beberapa daerah seperti Cirebon dan Purwakarta tercatat sebagai wilayah dengan intensitas kasus tertinggi.

Selain itu, posisi geografis Jawa Barat yang strategis menjadikannya jalur distribusi utama (gateway) peredaran rokok ilegal menuju wilayah lain seperti Sumatera dan Kalimantan.

Baca Juga :  Perkembangan Terbaru Pemulihan Bencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Strategi Besar

Untuk tahun 2025, DJBC Jawa Barat menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk tanpa jaminan mutu.

Bea Cukai Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi produk hasil tembakau tanpa pita cukai.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan temuan atau dugaan peredaran rokok ilegal melalui layanan informasi dan pengaduan resmi Bea Cukai.

“Mari bersama-sama melindungi negeri. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan masyarakat secara ekonomi dan hukum,” tutup Finari Manan. (tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Ulama Beserta Dalilnya

Batang Hari

Komjen Pol Rudy Heriyanto: DiisukanJabat Kapolri
Program Bahasa Indonesia Jadi Favorit di Universitas Al-Azhar

Nasioanal

Program Bahasa Indonesia Jadi Favorit di Universitas Al-Azhar
Viral Emak dan Anak Kompak Curi Emas di Padang

Daerah

Viral Emak dan Anak Kompak Curi Emas di Padang

Batang Hari

Tahun 2025 Tanpa Pemutihan, Warga Jambi Hadapi Opsen Pajak Kendaraan

Daerah

BKN Tetapkan Jadwal Pengangkatan PPPK: Peserta Seleksi Tahap I dan II Resmi Jadi ASN pada 1 Maret 2026

Batang Hari

10 Manfaat Timun untuk Kesehatan Tubuh

Nasioanal

Fenomena Langka Gerhana Bulan Total 7 September 2025, Ini Waktu Terbaik Melihatnya