SUNGAI PENUH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menyetujui Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM., untuk maju sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
DPP Golkar menerbitkan persetujuan tersebut melalui surat Nomor B-1091/DPP/GOLKAR/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026. Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji menandatangani surat tersebut.
DPP Golkar Setujui Pencalonan Hutri Randa
DPP Golkar menerbitkan surat itu setelah menerima permohonan DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.
DPD Partai Golkar Provinsi Jambi mengajukan permohonan melalui surat Nomor 45/DPD/GOLKAR/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Surat tersebut meminta persetujuan DPP Golkar atas pencalonan Hutri Randa sebagai Ketua DPD Golkar Kota Sungai Penuh.
Melalui surat tersebut, DPP Golkar menyetujui Hutri Randa maju sebagai calon Ketua DPD Golkar Kota Sungai Penuh pada Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
DPP Tekankan Kepatuhan terhadap Aturan Musda
DPP Golkar juga memberikan sejumlah penegasan terkait pencalonan Hutri Randa.
DPP mencatat Hutri Randa belum pernah menjadi pengurus Partai Golkar selama satu periode penuh.
Meski demikian, DPP Golkar menilai Hutri Randa memiliki komitmen untuk meningkatkan perolehan suara Partai Golkar di Kota Sungai Penuh.
DPP Golkar meminta seluruh pihak tetap mengikuti aturan dan tata tertib Musda dalam proses pencalonan tersebut.
Aturan itu mencakup proses penjaringan calon, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
Hutri Randa Masuk Bursa Calon Ketua
Surat persetujuan DPP Golkar tersebut memperkuat langkah Hutri Randa dalam mengikuti kontestasi Ketua DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya, Hutri Randa harus mengikuti seluruh tahapan pencalonan sesuai mekanisme dan tata tertib Musda IV Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
Dengan dukungan administratif dari DPP Golkar, Hutri Randa kini masuk dalam bursa calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh periode mendatang. (*)




















