Aksarabrita.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Pencegahan ini berlaku efektif mulai 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan, dalam rangka mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2022.
Iya (dicegah ke luar negeri), sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat 27 Juni 2025
Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh penyidik Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, di mana Nadiem menegaskan komitmennya untuk kooperatif sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Fokus Penyelidikan pada Dugaan Konspirasi Pengadaan Chromebook Penyidikan Kejagung terfokus pada dugaan konspirasi jahat dalam pengadaan laptop Chromebook. Indikasi awal menunjukkan adanya upaya mengarahkan tim teknis untuk merekomendasikan Chromebook, meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 telah menunjukkan ketidak efektifan perangkat tersebut dan merekomendasikan penggunaan sistem berbasis Windows.
Kasus ini melibatkan anggaran fantastis senilai Rp9,982 triliun untuk pengadaan perangkat yang ditujukan bagi dunia pendidikan. Kejagung terus mendalami seluruh aspek terkait dugaan penyimpangan ini guna mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Larangan bepergian ini menjadi sinyal kuat keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi yang menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anggaran besar dan sektor pendidikan yang vital bagi masa depan bangsa. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus menjadi perhatian.



















