Home / Nasioanal

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:46 WIB

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Triliunan Rupiah

Instagram @masmenteri

Instagram @masmenteri

Aksarabrita.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Pencegahan ini berlaku efektif mulai 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan, dalam rangka mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2022.

Iya (dicegah ke luar negeri), sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat 27 Juni 2025

Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh penyidik Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, di mana Nadiem menegaskan komitmennya untuk kooperatif sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Fokus Penyelidikan pada Dugaan Konspirasi Pengadaan Chromebook Penyidikan Kejagung terfokus pada dugaan konspirasi jahat dalam pengadaan laptop Chromebook. Indikasi awal menunjukkan adanya upaya mengarahkan tim teknis untuk merekomendasikan Chromebook, meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 telah menunjukkan ketidak efektifan perangkat tersebut dan merekomendasikan penggunaan sistem berbasis Windows.

Kasus ini melibatkan anggaran fantastis senilai Rp9,982 triliun untuk pengadaan perangkat yang ditujukan bagi dunia pendidikan. Kejagung terus mendalami seluruh aspek terkait dugaan penyimpangan ini guna mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Larangan bepergian ini menjadi sinyal kuat keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi yang menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anggaran besar dan sektor pendidikan yang vital bagi masa depan bangsa. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus menjadi perhatian.

Baca Juga :  PrabowoTekan Biaya Haji Wujudkan Kampung Indonesia di Makkah

Share :

Baca Juga

Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Nasioanal

Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Kesehatan & Olahraga

Marc Marquez Resmi Juara Dunia MotoGP 2025
DPR Tegaskan: Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027

Nasioanal

DPR Tegaskan: Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027
Penerimaan Prajurit TNI AD 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat

Nasioanal

Penerimaan Prajurit TNI AD 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat

Daerah

Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Kepung DPR dan Istana Negara

Nasioanal

Polri Umumkan Jadwal dan Syarat Penerimaan Bintara Brimob 2026

Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun
Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Menurut Ajaran Islam?

Nasioanal

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Menurut Ajaran Islam?