Home / Viral & Artis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Tolak Dua Kali Kencan, Febrianto Bunuh Wanita Hamil Di Hotel Palembang

Polisi menangkap Febrianto (22), pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari (22), wanita hamil yang tewas di hotel Lendosis Palembang. Dok.Tribun

Polisi menangkap Febrianto (22), pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari (22), wanita hamil yang tewas di hotel Lendosis Palembang. Dok.Tribun

Palembang, Aksarabrita.com // Polisi menangkap Febrianto (22), pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari (22), wanita hamil yang tewas di hotel Lendosis Palembang. Febrianto nekat membunuh karena kecewa ditolak melakukan hubungan seksual untuk kedua kalinya.

Kedua korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan dan sepakat bertemu dengan harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan. “Kami menemukan bukti komunikasi di media sosial yang menunjukkan kesepakatan mereka bertemu di hotel,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Kamis (16/10/2025).

Febrianto merampas motor dan ponsel Anti Puspita Sari. Ia membuang ponsel korban ke sungai saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Muara Padang, sementara motornya ditemukan di sekitar lokasi tersebut. “Kami terus mendalami alasan pelaku membuang barang bukti tersebut,” tambah Johannes.

Baca Juga :  Tak Hanya PNS, Honorer dan Non-ASN Juga Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

Anti ditemukan tewas oleh pegawai hotel setelah beberapa kali mengetuk kamar untuk mengingatkan batas waktu check-out. Karena tidak ada jawaban, pegawai hotel mematikan listrik kamar agar penghuni keluar, tetapi tetap tidak ada respons. Akhirnya, pegawai hotel membuka pintu kamar menggunakan kunci duplikat dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.

Share :

Baca Juga

Video Gaji ke-13 Heboh Pemkot Jambi Periksa ASN

Daerah

Video Gaji ke-13 Heboh, Pemkot Jambi Periksa ASN
Potret Ridwan Kamil dan Atalia Praratya (instagram.com/ridwankamil)

Viral & Artis

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Ini Penyebabnya!
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Hukum & Kriminal

PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Nasioanal

Klarifikasi Istri Menteri UMKM Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Profil Fadia Arafiq Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK

Nasioanal

Profil Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK

Batang Hari

Tak Hanya PNS, Honorer dan Non-ASN Juga Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini
Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Hukum & Kriminal

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda
Foto Dok. Pengadilan Militer III-15 Kupang

Hukum & Kriminal

Kasus Prada Lucky Divonis! 17 Terdakwa Dituntut Berat