Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah melunasi kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun yang terkait dengan penanganan krisis keuangan 1997–1998 melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penyelesaian kewajiban tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pemerintah menyelesaikan pelunasan tersebut pada 24 Agustus 2026. Langkah itu mengakhiri salah satu kewajiban pemerintah kepada BI yang telah berlangsung hampir tiga dekade sejak masa penanganan krisis ekonomi 1997–1998.
Pemerintah menyelesaikan kewajiban tersebut lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya berlangsung hingga 2043. Dengan penyelesaian itu, pemerintah menuntaskan salah satu warisan kewajiban yang muncul dari kebijakan penanganan krisis ekonomi dan perbankan pada akhir 1990-an.
Pemerintah menggunakan penerimaan negara yang bersumber dari surplus Bank Indonesia untuk mendukung penyelesaian kewajiban tersebut.
Meski pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang kepada BI, proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan. Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus menjalankan pemulihan aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghentikan upaya negara dalam menagih hak dan memulihkan aset yang berkaitan dengan BLBI. (***)




















