Home / Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perbedaan status PNS dan PPPK. Putusan ini menegaskan bahwa sistem kepegawaian tetap membedakan kedua status tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ia menilai pemohon gagal membangun argumentasi yang jelas, utuh, dan konsisten.

Saldi menegaskan isi tuntutan pemohon justru saling bertabrakan. Di satu sisi, pemohon meminta penghapusan perbedaan status PNS dan PPPK. Di sisi lain, pemohon tetap menuntut kesetaraan bagi PPPK.

“Dua tuntutan itu tidak sejalan dan saling meniadakan,” tegas Saldi saat membacakan putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026.

MK juga menilai pemohon tidak menyusun dasar argumentasi yang kuat untuk membuktikan pertentangan dengan UUD 1945. Pemohon tidak menghadirkan indikator yang jelas, parameter terukur, serta metode penilaian yang sistematis.

Baca Juga :  Pensiun PNS Dihapus? MenPANRB Siapkan Skema Baru

Majelis menemukan ketidaksinkronan antara dalil dan tuntutan. Kondisi ini membuat Mahkamah tidak memiliki dasar yang cukup untuk menguji norma dalam undang-undang tersebut.

Permohonan ini diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah pemohon individu. Mereka menggugat frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” karena dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja tanpa evaluasi kinerja yang objektif.

Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya konsistensi dan kekuatan argumentasi dalam setiap pengujian undang-undang. Status PNS dan PPPK pun tetap berbeda sesuai kerangka hukum yang berlaku. (***)

Share :

Baca Juga

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Jadwal dan Penerimanya Sekarang

Pemerintah

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Jadwal dan Penerima
Pengumuman OSN-K 2026

Pemerintah

Pengumuman OSN-K 2026 Hari Ini, Cara Cek Hasil SD dan SMP
Pascabencana 413 Praja IPDN Perkuat Pelayanan Aceh Tamiang

Nasioanal

Pascabencana 413 Praja IPDN Perkuat Pelayanan Aceh Tamiang
Dede Yusuf Bongkar Alasan Honorer Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Nasioanal

DPRI Bongkar Alasan PPPK Layak Diangkat PNS Tanpa Tes
Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026

Nasioanal

Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026
Suami Melda Safitri Buka Suara Soal Talak Tiga

Daerah

Akhirnya , Suami Melda Safitri Buka Suara Soal Talak Tiga

Batang Hari

Shalat Idul Adha dan Jumat di Hari yang Sama, Ini Penjelasan Ulama
Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Nasioanal

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah