Sungai Penuh, aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengatur jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/800.1.6.2/512/VI/2026/BKPSDM.3 dan mulai berlaku sejak 2 Mei 2026.
PPPK paruh waktu tetap wajib mengikuti jam masuk yang sama dengan ASN lainnya. Pegawai harus melakukan absen masuk pukul 06.45 hingga 07.15 WIB.
Setelah itu, pegawai mengikuti apel pagi pada pukul 07.16 hingga 07.45 WIB.
Perbedaan utama terletak pada jam pulang.
Untuk hari Senin hingga Kamis, PPPK paruh waktu pulang lebih awal, yaitu pukul 12.00 hingga 12.15 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja lebih singkat lagi. Pegawai paruh waktu pulang pukul 10.45 hingga 11.00 WIB.
Pemerintah menegaskan seluruh pegawai wajib disiplin dalam presensi. Absen dilakukan saat masuk, apel pagi, dan pulang kerja melalui sistem yang telah ditentukan.
Kebijakan ini memberi kepastian jam kerja bagi PPPK paruh waktu. Selain itu, aturan ini juga mendukung penyesuaian beban kerja yang lebih fleksibel.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap aturan ini meningkatkan kedisiplinan pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (JV)








