JAKARTA – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapat peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan tersebut dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah telah menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
231.246 Guru PPPK Masih Berstatus Paruh Waktu
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pemerintah juga menyiapkan formasi sesuai kebutuhan guru nasional.
Proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Formasi tersebut mencakup kebutuhan di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Pemerintah akan menentukan formasi, jadwal, dan mekanisme sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi.
Pemerintah Siapkan Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Pemerintah memastikan kebijakan perubahan status PPPK tetap menjaga kondisi fiskal nasional. Pemerintah juga mempertahankan target defisit anggaran sebesar 2,4 persen.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kebutuhan pemerintah daerah terkait pembiayaan pegawai. Kemendagri akan mengawal pelaksanaan kebijakan melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah.
Dengan kebijakan tersebut, 231.246 guru PPPK paruh waktu mendapat peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sesuai formasi, jadwal, dan mekanisme yang pemerintah tetapkan. (Tim)




















