Home / Hukum & Kriminal / Muaro Bungo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Pemuda Bungo Diduga Pakai QRIS Palsu, Rugi Rp89,9 Juta

Pemuda Bungo Diduga Pakai QRIS Palsu, Rugi Rp89,9 Juta

Pemuda Bungo Diduga Pakai QRIS Palsu, Rugi Rp89,9 Juta

BUNGO – Polisi menangkap pemuda berinisial ANDL (19), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Polisi menduga ANDL menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu di Universal Biliar, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp89,9 juta bagi pengelola Universal Biliar.

Kasus bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ANDL datang ke Universal Biliar untuk bermain biliar.

Setelah bermain, ANDL menunjukkan bukti pembayaran melalui QRIS. Namun, admin Universal Biliar menemukan kejanggalan pada transaksi tersebut.

Admin kemudian mengecek mutasi rekening. Hasil pengecekan menunjukkan uang dari sejumlah transaksi tidak masuk ke rekening pengelola.

Pengelola lalu meminta pihak bank memeriksa transaksi tersebut. Pemeriksaan bank menemukan dugaan rekayasa pada bukti pembayaran QRIS.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru UC Gratis dan Skin Eksklusif

Polisi menduga pelaku menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk membuat bukti pembayaran tersebut.

Pengelola Universal Biliar kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bungo. Mereka mencatat total kerugian mencapai Rp89.900.000.

Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo kemudian memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga memanggil ANDL untuk menjalani pemeriksaan.

ANDL memenuhi panggilan polisi pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik kemudian memeriksa ANDL sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan ANDL sebagai tersangka. Polisi menetapkan status tersebut pada 12 Oktober 2026.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam OPPO A54 warna biru dan bukti transfer QRIS yang diduga telah diedit.

Baca Juga :  AKP Deky Diduga Jadi Beking Bandar Narkoba Kutai Barat

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan polisi terus memproses perkara tersebut.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” kata Iptu Bambang JM.

Polisi menjerat ANDL dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penipuan.

Proses hukum terhadap ANDL masih berjalan. Pengadilan nantinya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. (Tim9

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah Kades Muara Hemat Digeledah
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Faktanya

Hukum & Kriminal

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Faktanya

Hukum & Kriminal

Polisi Rilis Barang Bukti Kematian Diplomat Kemlu Ada Kondom dan Pelumas
Pasca Insiden Renah Alai Polres Merangin Rangkul Petani Kopi

Daerah

Pasca Insiden Renah Alai, Polres Merangin Rangkul Petani Kopi
Kasus Satwa Dilindungi di Bogor Berlanjut, NS Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal

Kasus Satwa Dilindungi di Bogor Berlanjut, NS Jadi Tersangka
Wabup Muaro Jambi Lepas Pawai Ta’aruf MTQ Provinsi Jambi ke-54 di Sengeti

Batang Hari

Wabup Muaro Jambi Lepas Pawai Ta’aruf MTQ Provinsi Jambi ke-54
Residivis Ditangkap, Polisi Amankan 27 Paket Sabu

Daerah

Residivis Ditangkap, Polisi Amankan 27 Paket Sabu

Batang Hari

PKH 2025: Program Bansos Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu