Home / Pemerintah

Jumat, 6 November 2026 - 08:24 WIB

Kemenag Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

Wamenag Romo Muhammad Syafi'i

Wamenag Romo Muhammad Syafi'i

Aceh, Aksarabrita.com – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ia juga menegaskan bahwa pelaku tidak boleh kembali mengajar atau menduduki jabatan apa pun di lembaga pendidikan setelah pengadilan membuktikan kesalahannya.

Wamenag menyampaikan sikap tersebut saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung mengenai penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Komunikasi tersebut menghasilkan kesepahaman untuk mendorong tuntutan maksimal terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.

“Sampai saya ke Jaksa Agung dan sudah ada kesepahaman karena pelaku yang terbukti secara hukum tuntutannya harus yang paling berat. Jadi kalau dituntut 5 sampai 9 tahun (hukumannya 9 tahun), 8 sampai 12 tahun, dan blacklist, jangan lagi di posisi itu. Terutama dia guru atau ustad di pesantren, sudah haram hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Cetak Kader Pemimpin

Menurut Wamenag, hukuman maksimal dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan tuntutan terberat sesuai ketentuan hukum dan memastikan pelaku tidak kembali menjalankan tugas sebagai pengasuh, guru, ataupun kiai.

Selain menindak pelaku, Kementerian Agama juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pengelola pesantren yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin operasional pesantren.

Wamenag mengingatkan bahwa orang tua menitipkan anak-anak mereka ke pesantren dengan harapan memperoleh pendidikan agama, pembinaan karakter, dan perlindungan. Karena itu, setiap pengelola pesantren harus menjaga kepercayaan tersebut dan tidak membiarkan siapa pun merusak masa depan santri.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Lepas Kafilah MTQ ke-54 Provinsi Jambi

“Ini tidak main-main. Orang yang datang mengantarkan anaknya ke pesantren ingin anaknya menjadi baik dan dididik dengan benar. Jangan sampai anak yang dititipkan dengan harapan menjadi lebih baik justru rusak karena perilaku pengasuhnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pesantren harus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri. Setiap bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, harus mendapatkan penanganan tegas tanpa toleransi.

Di hadapan jajaran ASN Kemenag Aceh, Wamenag juga mengajak seluruh pegawai memperkuat pengawasan dan menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan. Ia meminta jajaran Kemenag memastikan setiap pesantren menjalankan fungsi pendidikan sekaligus memberikan perlindungan kepada para santri. (***)

Share :

Baca Juga

Tidak Semua Bidang, Ini Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Tidak Semua Bidang, Ini Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Jambi-Sumbar Makin Cepat, Flyover Sungai Penuh-Tapan Dikaji

Daerah

Jambi-Sumbar Makin Cepat, Flyover Sungai Penuh-Tapan Dikaji
Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Nasioanal

Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Nasioanal

Pungli Haji Kemenag Capai Rp75 Juta per Jamaah, Begini Modusnya
Menpar Widiyanti Bawa Potensi Wisata Bahari Indonesia ke Panggung Investasi Dunia

Pemerintah

Menpar Widiyanti Bawa Potensi Wisata Bahari Indonesia ke Panggung Investasi Dunia
Habib Ja’far Ingatkan Guru Sekolah Rakyat, Pahami Trauma Anak Sebelum Menghakimi

Pemerintah

Habib Ja’far Ingatkan Guru Sekolah Rakyat, Pahami Trauma Anak Sebelum Menghakimi
Wali Kota Alfin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Disabilitas

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Salurkan Benih Padi Untuk Warga
PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru

Nasioanal

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN