BERITA NASIONAL // Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berjalan sesuai jadwal resmi pemerintah. Hingga 4 September 2025, proses penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB masih berlangsung.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja paruh waktu. Mereka memperoleh upah berdasarkan kemampuan anggaran dari instansi masing-masing.
Program ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan awalnya dimulai dari usulan kebutuhan yang disampaikan oleh PPK instansi kepada Menteri PANRB, meliputi:
- Jumlah kebutuhan
- Jenis jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan
Semua usulan harus menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kapasitas anggaran pemerintah daerah maupun pusat.
Bagi pegawai non-ASN yang ingin memastikan statusnya, berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Kunjungi situs resmi instansi tempat bekerja atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Daftar resmi biasanya diumumkan di sana.
2. Cek Formasi Sesuai Jabatan
Informasi akan dibagi berdasarkan formasi:
- Formasi teknis
- Formasi guru
- Formasi tenaga kesehatan
3. Unduh File Pengumuman
Dokumen resmi berisi daftar nama honorer yang diusulkan maupun tidak diusulkan akan tersedia dalam bentuk file.
4. Perhatikan Status Usulan
Dalam dokumen, status akan ditandai dengan warna:
- Hijau → Nama diusulkan untuk diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
- Merah → Nama tidak diusulkan (dilengkapi alasan resmi)
5. Perbedaan Berdasarkan Formasi
Perlu dicatat, status kelulusan bisa berbeda antar-formasi. Hal ini menunjukkan transparansi proses seleksi sesuai kebutuhan instansi.
Mengacu pada jadwal resmi, saat ini masih dalam tahap penetapan kebutuhan. Informasi tahapan selanjutnya akan diumumkan melalui laman resmi BKN maupun instansi masing-masing.








