Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 08:07 WIB

Nekat Berenang ke Singapura Selama Satu Jam, WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

Ilustrasi WNI Dijatuhi Hukuman Penjara

Ilustrasi WNI Dijatuhi Hukuman Penjara

Berita Hukum//Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Jamaludin Taipabu (49), harus berurusan dengan hukum di Singapura setelah aksinya menyeberang secara ilegal terbongkar. Ia dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan tiga kali cambukan rotan akibat memasuki Negeri Singa tanpa dokumen resmi.

Dilansir dari Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025), Jamaludin nekat melakukan aksi berbahaya itu karena terlilit masalah keuangan. Ia berharap bisa memperoleh pekerjaan di Singapura agar dapat menghidupi keluarganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada September tahun lalu. Jamaludin menaiki sebuah speedboat dari Batam, kemudian melompat ke laut. Dengan hanya mengandalkan alat pengapung rakitan, ia berenang sekitar satu jam hingga tiba di Singapura.

Baca Juga :  Al Haris: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi

Setelah berhasil masuk, ia tinggal hampir 11 bulan sebelum akhirnya ditangkap aparat pada Agustus lalu. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (16/9), Jamaludin mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Singapura.

Ia juga mengungkap bahwa aksinya dibantu oleh seorang teman bernama Azwar. Untuk bisa difasilitasi masuk secara ilegal, Jamaludin membayar sebesar Rp5 juta atau sekitar US$305.

Motif utama Jamaludin hanyalah untuk mencari nafkah karena penghasilannya di Indonesia dianggap tak mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, keputusannya itu justru berujung pada hukuman berat di Singapura.

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Bandung

Hukum & Kriminal

Kejari Bandung Periksa Wawalkot Erwin soal Dugaan Korupsi

Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana PAUD dan TPQ di Pelayang Raya, Rp 675 Juta Menguap?

Daerah

Satresnarkoba Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar
Nekat Kabur dari Lapas, Eks Brigadir Anton Acungkan Pistol

Hukum & Kriminal

Nekat Kabur dari Lapas, Eks Brigadir Anton Acungkan Pistol
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Hukum & Kriminal

PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Batang Hari

Bupati Kerinci Sambangi TKW Korban Penganiayaan di Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

Daerah

Banjir dan Longsor Bali Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi
Polisi Gagalkan Peredaran Shabu dan Ganja di Pessel

Daerah

Polisi Gagalkan Peredaran Shabu dan Ganja di Pessel