Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 08:07 WIB

Nekat Berenang ke Singapura Selama Satu Jam, WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

Ilustrasi WNI Dijatuhi Hukuman Penjara

Ilustrasi WNI Dijatuhi Hukuman Penjara

Berita Hukum//Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Jamaludin Taipabu (49), harus berurusan dengan hukum di Singapura setelah aksinya menyeberang secara ilegal terbongkar. Ia dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan tiga kali cambukan rotan akibat memasuki Negeri Singa tanpa dokumen resmi.

Dilansir dari Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025), Jamaludin nekat melakukan aksi berbahaya itu karena terlilit masalah keuangan. Ia berharap bisa memperoleh pekerjaan di Singapura agar dapat menghidupi keluarganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada September tahun lalu. Jamaludin menaiki sebuah speedboat dari Batam, kemudian melompat ke laut. Dengan hanya mengandalkan alat pengapung rakitan, ia berenang sekitar satu jam hingga tiba di Singapura.

Baca Juga :  Polda Jambi Lakukan Peyilidikan Penganiayaan Wartawan

Setelah berhasil masuk, ia tinggal hampir 11 bulan sebelum akhirnya ditangkap aparat pada Agustus lalu. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (16/9), Jamaludin mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Singapura.

Ia juga mengungkap bahwa aksinya dibantu oleh seorang teman bernama Azwar. Untuk bisa difasilitasi masuk secara ilegal, Jamaludin membayar sebesar Rp5 juta atau sekitar US$305.

Motif utama Jamaludin hanyalah untuk mencari nafkah karena penghasilannya di Indonesia dianggap tak mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, keputusannya itu justru berujung pada hukuman berat di Singapura.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bebas Biaya Pendaftaran Siswa Berprestasi, Yuk Daftar di AMIK-DP!

Hukum & Kriminal

Rumah Tersangka Pembunuhan Karyawati Koperasi Dirusak Warga

Batang Hari

Imam Masjid Ditikam Saat Shalat Subuh

Daerah

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

Hukum & Kriminal

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan  Aset Kasus Timah Harvey

Daerah

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus

Daerah

Polres Tebo Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Sosok Iptu Narullah

Hukum & Kriminal

Mengenal Sosok Iptu Nasrullah: Polisi Hafis Al-Quran