BERITA SELEBRITIS // Harapan Ammar Zoni untuk menghirup udara bebas pada akhir 2025 kandas. Aktor tersebut kembali terjerat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyebut Ammar berpeluang bebas lebih cepat lewat program asimilasi karena sudah menjalani lebih dari separuh masa tahanan. Namun penyidik Polsek Cempaka Putih menggagalkan peluang itu setelah menyeret namanya ke kasus baru.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2025) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MAA alias AZ dan beberapa rekan.
Melalui akun Instagram @kejari.jakpus, pihak Kejari Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Ammar Zoni ikut mengatur jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Petugas menemukan sabu dan ganja sintetis sebagai barang bukti keterlibatan mereka.
“Tersangka MAA alias AZ ikut mengedarkan narkotika dari dalam Rutan Salemba dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis,” tulis Kejari Jakarta Pusat dalam unggahan itu.
Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menjerat mereka dengan ancaman hukuman berat.
Ammar Zoni sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kasus narkotika. Kini ia kembali menghadapi proses hukum baru dan kehilangan kesempatan untuk bebas akhir tahun ini.









