Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:27 WIB

Skandal Kapolsek Brangsong, Kepincut Janda Gemoy

Skandal Kapolsek Brangsong Kepincut Janda Gemoy

Skandal Kapolsek Brangsong Kepincut Janda Gemoy

Aksarabrita.com // AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong, resmi pecat tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa perselingkuhan dengan seorang janda.
Polda Jateng menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (22/10/2025) untuk menanganinya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Aryanto Artanto, menyebut sidang menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan selingkuhannya Y.
“Hasil sidang menyatakan perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” ujar Artanto, Jumat (24/10/2025).

Sidang dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, Kabagbin Opsional Bid Pam Obvit Polda Jateng.
Polda Jateng menjatuhkan tiga sanksi kepada Nundarto: pencopotan jabatan, penempatan khusus selama 30 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga :  Terungkap! Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mahasiswi Jadi 65 Bagian di Mojokerto

Artanto menegaskan, tindakan Nundarto memberatkan karena masih terikat perkawinan sah dan melakukan perselingkuhan yang tertangkap warga di rumah selingkuhannya.
“Perbuatan Kapolsek ini melanggar etika dan moral serta merusak citra Polri,” jelasnya.

Kasus bermula ketika warga menangkap AKP Nundarto berduaan dengan janda Y, guru PAUD, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9/2025) dini hari pukul 04.00 WIB.

Warga yang mencurigai gelagat Nundarto melakukan pengintaian sebelum menangkap basah sang kapolsek.
Saat penggerebekan, Nundarto sembunyi di dapur, dan warga merekamnya dalam video 16 detik yang viral di media sosial.

Warga menggiring Nundarto ke kantor kepala desa setempat, dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jateng untuk penanganan hukum dan etik lebih lanjut.

Baca Juga :  Modus Berkedok Wartawan, Pria Ini Peras Kades di Sungai Penuh

Nundarto sempat mengajukan banding atas putusan PTDH, tetapi peluangnya kembali ke institusi Polri sangat kecil.
Kasus ini menjadi contoh tegas bagi anggota Polri untuk menjaga integritas, etika, dan moral. (**)

Share :

Baca Juga

David Beckham Resmi Bergelar Sir, Usai Terima Gelar dari Raja Charles III

Nasioanal

David Beckham Bergelar Sir, Usai Terima Gelar Raja Charles III

Daerah

Diduga Kebal Hukum, YI Bebas Edarkan Rokok Tanpa Cukai

Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Daerah

Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Danjen Akademi dan Pangdam Udayana

Daerah

Terungkap Aktor Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Religi

Wagub Sumbar, Vasko Paling Populer 2025

Daerah

Pemuda Asal Sungai Penuh Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh
Fakta Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati, Ini Modusnya!

Hukum & Kriminal

Fakta Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati, Ini Modusnya!