Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan  Aset Kasus Timah Harvey

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan  Aset Kasus Timah Harvey Moeis. Kompas.com

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis. Kompas.com

Jakarta, Aksarabrita.com //  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menjelaskan alasan Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025), hakim Rios menyampaikan bahwa Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pencabutan permohonan pada tanggal yang sama.

“Majelis menilai bahwa pemohon melalui kuasanya telah mengajukan surat permohonan pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025. Dalam surat itu, pemohon menyatakan tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata hakim Rios di ruang sidang PN Jakpus.

Baca Juga :  Penantian Panjang, Timor Leste Akhirnya Masuk ASEAN 2025

Majelis hakim menegaskan bahwa Sandra Dewi menggunakan hak subjektifnya untuk mencabut permohonan keberatan tersebut secara sukarela tanpa paksaan.

“Pemohon juga menyatakan telah memahami konsekuensi hukum dari pencabutan ini. Karena itu, majelis memutus untuk menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan,” ujar Rios.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap penyitaan aset yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Majelis mencatat keberatan itu dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/PN.Jkt.Pst.

Selain Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan juga mengajukan permohonan serupa dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Dalam permohonan itu, para pemohon meminta majelis hakim untuk mengembalikan sejumlah aset yang sudah disita negara, seperti perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency Jakarta Barat, tabungan yang diblokir, serta beberapa tas mewah.

Baca Juga :  Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel

Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa kliennya berstatus sebagai pihak ketiga yang beritikad baik karena memperoleh seluruh aset tersebut secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah, dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia juga menjelaskan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis telah menandatangani perjanjian pisah harta sebelum menikah.(Fh)

Share :

Baca Juga

Fakta Kasus Balita Arkan Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Belum Punya Akta

Hukum & Kriminal

Fakta Kasus Balita Arkan Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Belum Punya Akta

Hukum & Kriminal

Kapolri dan Panglima TNI Tegaskan Langkah Tegas Atasi Kerusuhan

Daerah

Polri Amankan 4 Provokator Bersenjata saat Aksi Massa di Polda dan DPRD Kalbar

Batang Hari

Harapan Pupus, Pencarian Wira di Hutan RKE Resmi Dihentikan Setelah 10 Hari
Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tidak Terkait Jaringan Teror

Hukum & Kriminal

Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tidak Terkait Jaringan Teror
Pria Tewas Ditusuk, Cemburu Jadi Motif

Hukum & Kriminal

Pria Tewas Ditusuk di Sarolangun, Motif Cemburu Jadi Pemicu
Biadab! Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung Jasad Dimutilasi

Hukum & Kriminal

Biadab! Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung, Jasad Dimutilasi

Hukum & Kriminal

Bayar Simpanan Rp10 Juta Semalam, Kompol Yogi Ternyata Tak Punya Mobil