Aksarabrita.com – Kepolisian Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital yang memanfaatkan file APK. Modus ini semakin sering terjadi dan banyak menyasar pengguna ponsel Android melalui pesan di WhatsApp.
File APK (Android Package Kit) merupakan format instalasi aplikasi di perangkat Android. Namun, pelaku kejahatan siber kerap menyalahgunakannya dengan menyisipkan malware atau virus berbahaya yang dapat merugikan korban.
Polri menjelaskan, pelaku biasanya mengirimkan file APK dengan berbagai modus agar korban tertarik membuka dan menginstalnya. Pesan dibuat seolah-olah penting dan mendesak, sehingga korban tidak curiga.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Polri mengidentifikasi beberapa modus yang sering digunakan pelaku, antara lain:
- Undangan pernikahan digital dari nomor tidak dikenal atau akun yang menyamar
- Cek bantuan sosial (bansos) seperti BLT atau subsidi BBM
- Kurir paket palsu dengan dalih informasi pengiriman atau resi
- Lowongan pekerjaan dengan file APK sebagai formulir pendaftaran
Dampak Jika Terlanjur Menginstal
Polri mengingatkan bahwa file APK berbahaya dapat menyebabkan berbagai kerugian, seperti:
- Pencurian data pribadi
- Pembajakan akun media sosial
- Pengambilalihan aplikasi perbankan
- Pengurasan saldo rekening
Langkah Pencegahan dari Polri
Untuk menghindari menjadi korban, Polri memberikan sejumlah langkah pencegahan:
- Jangan membuka atau menginstal file APK dari sumber tidak dikenal
- Periksa identitas dan keaslian pengirim pesan
- Hindari mengklik tautan mencurigakan
- Gunakan aplikasi resmi dari Google Play Store
- Aktifkan sistem keamanan atau antivirus di perangkat
- Segera hapus file mencurigakan yang diterima
Polri menegaskan bahwa kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pesan yang berisi file atau tautan mencurigakan.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Sumber: Polda Jambi)









