Home / Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:45 WIB

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Aksarabrita.com // Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan menyediakan 3.003 formasi untuk berbagai jabatan tenaga kependidikan. Pendaftaran berlangsung melalui portal SSCASN BKN sejak Rabu, 3 Desember hingga Minggu, 7 Desember 2025, dan memicu antusiasme besar para pelamar dari berbagai daerah.

Kementerian Sosial membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat. Seleksi ini menyediakan 3.003 formasi untuk penempatan di sekolah setingkat SD, SMP, SMA, hingga Sekolah Terintegrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Kemensos merilis daftar jabatan yang tersedia, yaitu:

  1. Wali Asuh
  2. Wali Asrama
  3. Operator Sekolah
  4. Pengelola Keuangan
  5. Tenaga Administrasi

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan golongan penempatan yang berbeda.

Baca Juga :  Al Haris Respons Cepat DPRD, Pembangunan Jambi Dipacu

Di tengah tingginya minat pendaftar, banyak calon peserta menanyakan besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025. Pemerintah mengatur gaji PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan 17 golongan gaji berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Golongan tertinggi, yaitu Golongan XVII, menawarkan gaji antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Artinya, PPPK Sekolah Rakyat bisa menerima gaji lebih dari Rp7 juta bila memenuhi golongan dan masa kerja tertentu.

Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  Pinjaman KUR Rp100 Juta Tidak Pakai Jaminan

Penentuan golongan mengikuti kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar peserta. (Fh)

Share :

Baca Juga

Presiden Bela Guru Orang Tua Jangan Terlalu Membela Anak

Nasioanal

Presiden Bela Guru, Orang Tua Jangan Terlalu Membela Anak
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Daerah

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon ke Istana Merdeka

Nasioanal

Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan
Nasib PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Kedepannya?
Kabar Baik Guru Indonesia! Insentif Honorer Naik, Tunjangan Cair Tiap Bulan

Daerah

TPG ASN Guru Daerah Triwulan IV 2025 Tahap I Akan Cair
Ketua TP-PKK Sungai Penuh Rangkul Korban Kebakaran Koto Tinggi, Warga Terharu

Daerah

Sri Kartini Rangkul Korban Kebakaran Koto Tinggi, Warga Terharu
Honorer Dihapus, Guru Swasta Berharap Besar pada PPPK

Nasioanal

Honorer Dihapus, Guru Swasta Berharap Besar pada PPPK
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Nasioanal

Pinjaman KUR Rp100 Juta Tidak Pakai Jaminan