Home / Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:45 WIB

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Aksarabrita.com // Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan menyediakan 3.003 formasi untuk berbagai jabatan tenaga kependidikan. Pendaftaran berlangsung melalui portal SSCASN BKN sejak Rabu, 3 Desember hingga Minggu, 7 Desember 2025, dan memicu antusiasme besar para pelamar dari berbagai daerah.

Kementerian Sosial membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat. Seleksi ini menyediakan 3.003 formasi untuk penempatan di sekolah setingkat SD, SMP, SMA, hingga Sekolah Terintegrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Kemensos merilis daftar jabatan yang tersedia, yaitu:

  1. Wali Asuh
  2. Wali Asrama
  3. Operator Sekolah
  4. Pengelola Keuangan
  5. Tenaga Administrasi

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan golongan penempatan yang berbeda.

Baca Juga :  Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin

Di tengah tingginya minat pendaftar, banyak calon peserta menanyakan besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025. Pemerintah mengatur gaji PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan 17 golongan gaji berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Golongan tertinggi, yaitu Golongan XVII, menawarkan gaji antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Artinya, PPPK Sekolah Rakyat bisa menerima gaji lebih dari Rp7 juta bila memenuhi golongan dan masa kerja tertentu.

Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Penentuan golongan mengikuti kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar peserta. (Fh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Pimpin Apel Hardiknas 2025
Dinkes Dampingi Wako Alfin Audiensi ke Kemenkes, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Daerah

Dinkes Dampingi Wako Alfin Audiensi ke Kemenkes, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RRT Wang Huning di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Terima Ketua MPR RRT Wang Huning di Istana Merdeka
MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

Pemerintah

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

Pemerintah

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda
2.700 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Kerinc

Daerah

Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kerinci
Visual: Pegawai ASN/PPPK bekerja di kantor, ada ikon gaji atau dokumen pembayaran di latar belakang

Nasioanal

Ini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Prabowo Dorong Kolaborasi Global Lawan Kejahatan Lintas Batas di KTT APEC 2025

Nasioanal

Prabowo Dorong Kolaborasi Global Lawan Kejahatan Lintas Batas