Home / Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:45 WIB

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Aksarabrita.com // Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan menyediakan 3.003 formasi untuk berbagai jabatan tenaga kependidikan. Pendaftaran berlangsung melalui portal SSCASN BKN sejak Rabu, 3 Desember hingga Minggu, 7 Desember 2025, dan memicu antusiasme besar para pelamar dari berbagai daerah.

Kementerian Sosial membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat. Seleksi ini menyediakan 3.003 formasi untuk penempatan di sekolah setingkat SD, SMP, SMA, hingga Sekolah Terintegrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Kemensos merilis daftar jabatan yang tersedia, yaitu:

  1. Wali Asuh
  2. Wali Asrama
  3. Operator Sekolah
  4. Pengelola Keuangan
  5. Tenaga Administrasi

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan golongan penempatan yang berbeda.

Baca Juga :  Pelanggaran Higienitas, BGN Tutup 833 Dapur MBG

Di tengah tingginya minat pendaftar, banyak calon peserta menanyakan besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025. Pemerintah mengatur gaji PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan 17 golongan gaji berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Golongan tertinggi, yaitu Golongan XVII, menawarkan gaji antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Artinya, PPPK Sekolah Rakyat bisa menerima gaji lebih dari Rp7 juta bila memenuhi golongan dan masa kerja tertentu.

Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  Menteri PANRB Umumkan Tiga Nasib PPPK Paruh Waktu 2026

Penentuan golongan mengikuti kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar peserta. (Fh)

Share :

Baca Juga

Wawako Azhar Hamzah Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh di Asrama Haji Jambi

Daerah

Azhar Hamzah Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh di Jambi
Pengumuman OSN-K 2026

Pemerintah

Pengumuman OSN-K 2026 Hari Ini, Cara Cek Hasil SD dan SMP
Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern
Siswi SMP Islam Mutiara Al Madani Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Daerah

Siswi SMP Islam Mutiara Al Madani Siap Bersaing di Tingkat Nasional
Pemerintah Bahas Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026

Pemerintah

Pemerintah Bahas Gaji PNS 2026 Akan Naik

Daerah

Bupati Monadi Lantik Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Kerinci Periode 2025–2030

Batang Hari

BKN Umumkan Jadwal Pembekalan dan Penyerahan SK CPNS 2024, Digelar 20 Mei 2025
Kemendikdasmen Beri Sepatu untuk Anak Korban Banjir

Pemerintah

Terinspirasi Film Children of Heaven, Kemendikdasmen Beri Sepatu untuk Anak Korban Banjir