Home / Pemerintah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kemenag Gandeng BKKBN Perkuat Pencegahan Stunting dari Calon Pengantin

Rapat Ditjen Bimas Islam dan Deputy BKKBN (foto Kemenag)

Rapat Ditjen Bimas Islam dan Deputy BKKBN (foto Kemenag)

Aksarabrita.com Kementerian Agama menggandeng Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk memperkuat pencegahan stunting sejak sebelum pernikahan. Kedua lembaga mengoptimalkan pendampingan calon pengantin dan memperkuat edukasi keluarga melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad bersama jajaran BKKBN membahas langkah tersebut dalam pertemuan di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta. Dalam pertemuan itu, BKKBN memperkenalkan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (ELSIMIL) serta mengusulkan pemanfaatannya di seluruh KUA.

Abu Rokhmad menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan Kementerian Agama siap memperkuat sinergi dengan BKKBN untuk membangun keluarga Indonesia yang sehat dan berkualitas.

Menurut Abu Rokhmad, pemerintah harus memulai upaya pencegahan stunting sejak pasangan mempersiapkan pernikahan. Ia menilai langkah tersebut lebih efektif daripada menunggu kelahiran anak.

Baca Juga :  Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

“Pencegahan stunting merupakan tanggung jawab bersama. Kementerian Agama memiliki instrumen yang kuat melalui layanan bimbingan perkawinan, KUA, dan penyuluh agama untuk membangun kesadaran masyarakat sejak sebelum menikah,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Abu Rokhmad juga mendukung pemanfaatan materi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam khutbah, ceramah, dan penyuluhan agama. Menurutnya, para penyuluh dan tokoh agama dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran ayah dalam membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan bertanggung jawab.

“Nilai-nilai keagamaan memiliki kekuatan besar dalam membentuk perilaku masyarakat. Karena itu, kami akan memanfaatkan berbagai media dakwah dan penyuluhan keagamaan untuk menguatkan peran ayah dalam pengasuhan keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar kementerian menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia. Menurutnya, setiap program harus saling mendukung agar mampu memperkuat ketahanan keluarga secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Bisa Jadi Penuh Waktu 2027

Abu Rokhmad menambahkan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan penguatan ketahanan keluarga sebagai bagian penting dari pembangunan umat. Ia berharap sinergi Kemenag dan BKKBN mampu menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi untuk mencegah stunting, memperkuat peran orang tua, dan meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.

Selain itu, BKKBN menawarkan materi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) berbasis enam agama sebagai bahan khutbah, ceramah, penyuluhan, dan media edukasi keagamaan. Nopian meyakini pendekatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan sekaligus membentuk generasi yang sehat dan berkualitas. (***)

Share :

Baca Juga

Monadi Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Tangkal Radikalisme

Daerah

Monadi Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Tangkal Radikalisme
Aturan Baru 2026 Gaji PPPK Paruh Waktu Cek Rinciannya

Nasioanal

Aturan Baru 2026, Gaji PPPK Paruh Waktu Cek Rinciannya
Menag Nasaruddin Usulkan BSU Rp270 Miliar untuk Guru Non ASN

Nasioanal

Menag Nasaruddin Usulkan BSU Rp270 Miliar untuk Guru Non ASN
Kerugian Bencana Padang Capai Rp2,97 Triliun, Fadly Amran Dorong Validasi Data Cepat

Pemerintah

Kerugian Bencana Padang Capai Rp2,97 Triliun, Fadly Amran Dorong Validasi Data Cepat
Menteri Koperasi Enggan Tanggapi Kematian Lima Calon Manajer KDMP

Nasioanal

Menteri Koperasi Enggan Tanggapi Kematian Calon Manajer KDMP
Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Nasioanal

Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Daerah

Kodim Kerinci Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda

Pemerintah

MK Tolak Gugatan UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda