JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah akan memberi kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi terkait alih status PPPK di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Ia mengatakan pemerintah akan mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK guru penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
PPPK Paruh Waktu Mulai Berproses pada 2027
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah akan memberi kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Saat ini, jumlah PPPK guru mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Pemerintah akan menyusun formasi, jadwal, dan mekanisme sesuai hasil rapat koordinasi.
Pemerintah Siapkan Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap menjaga kondisi fiskal nasional. Pemerintah juga menargetkan defisit anggaran tetap berada pada level 2,4 persen.
Kebijakan ini turut menjawab aspirasi pemerintah daerah terkait pembiayaan pegawai dan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Kemendagri akan membantu pemerintah daerah melalui sosialisasi dan pendampingan.
Pemerintah juga meminta kepala daerah tidak merekrut pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Dengan kesepakatan ini, PPPK paruh waktu mendapat peluang lebih besar untuk meningkatkan status kepegawaian menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. (Tim)




















