Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:14 WIB

PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah akan memberi kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi terkait alih status PPPK di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Ia mengatakan pemerintah akan mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK guru penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun

PPPK Paruh Waktu Mulai Berproses pada 2027

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah akan memberi kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Saat ini, jumlah PPPK guru mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang berstatus PPPK paruh waktu.

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.

Pemerintah akan menyusun formasi, jadwal, dan mekanisme sesuai hasil rapat koordinasi.

Pemerintah Siapkan Anggaran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap menjaga kondisi fiskal nasional. Pemerintah juga menargetkan defisit anggaran tetap berada pada level 2,4 persen.

Baca Juga :  Prediksi Lebaran 1 Syawal 2026, Jatuh Pada Tnggal 21

Kebijakan ini turut menjawab aspirasi pemerintah daerah terkait pembiayaan pegawai dan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Kemendagri akan membantu pemerintah daerah melalui sosialisasi dan pendampingan.

Pemerintah juga meminta kepala daerah tidak merekrut pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Dengan kesepakatan ini, PPPK paruh waktu mendapat peluang lebih besar untuk meningkatkan status kepegawaian menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. (Tim)

Share :

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi (31/3/2026)

Nasioanal

WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Jumat Kerja dari Rumah
Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Pemerintah

Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai, Pastikan Pemulihan Pascabencana Dipercepat

Nasioanal

Presiden Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana

Nasioanal

Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Bertambah
Mutasi ASN Bukan Sekadar Pindah Tugas, Ini Aturan dan Tahapannya

Nasioanal

Mutasi ASN Bukan Sekadar Pindah Tugas, Ini Aturannya
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Sah! Pemkot Sungai Penuh Lantik PPPK Gelombang II dan PW
Gebrakan Baru! 1,4 Juta Lapangan Kerja untuk Penerima Bansos (Foto. Dok.Kementerian Sosial RI)

Nasioanal

Gebrakan Baru! 1,4 Juta Lapangan Kerja untuk Penerima Bansos

Nasioanal

Gubernur Geruduk Kemenkeu, Protes Pemangkasan Dana Daerah