Aksarabrita.com – Kementerian Agama mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) tahun anggaran 2026. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk puluhan ribu lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyatakan lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif kini bisa mencairkan dana tersebut secara bertahap.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Penyaluran berlangsung secara bertahap hingga seluruh lembaga penerima memperoleh haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Amien menegaskan pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru madrasah. Selain melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemerintah juga mengizinkan lembaga pendidikan memanfaatkan dana BOS untuk membayar honor guru non ASN, khususnya guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Dana tersebut mencakup Rp4,1 triliun BOS Madrasah Swasta bagi sekitar 52.000 madrasah serta Rp428 miliar BOP untuk sekitar 31.000 lembaga RA.
Kementerian Agama menyalurkan dana BOS Madrasah dan BOP RA langsung ke rekening masing-masing lembaga. Mekanisme ini memungkinkan madrasah dan RA segera memanfaatkan dana untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran honor guru.
Pemerintah juga menargetkan percepatan penyaluran dana agar lembaga pendidikan Islam dapat menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses pencairan dana.
Menurut Nyayu, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur. Kementerian Agama juga memberi tambahan waktu bagi lembaga yang masih melengkapi data agar proses pencairan tetap berjalan.
“Insya Allah dana BOS semester pertama dapat cair sebelum Idulfitri sehingga madrasah dapat memanfaatkannya secara optimal,” kata Nyayu.
Nyayu menambahkan, madrasah dapat menggunakan maksimal 60 persen dari total dana BOS untuk membayar gaji guru. Madrasah kemudian mengalokasikan sisa dana untuk mendukung operasional serta meningkatkan kualitas pembelajaran. (***)




















